Polisi Bongkar Jaringan Tambang Ilegal di Muara Enim, Kerugian Negara Rp95,9 Miliar
Kepolisian Daerah Sumatera Selatan bersama Polres Muara Enim mengungkap jaringan penambangan batu bara tanpa izin (PETI) di wilayah Muara Enim.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Nandang Mu'min Wijaya menyatakan operasi penindakan berlangsung pada 8-10 Juli 2026.
>>> Jadwal Siaran Langsung Timnas Voli Indonesia di SEA V Cup 2026
Lokasi tambang ilegal berada di Desa Penyandingan, Tanjung Agung, yang merupakan area Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Bukit Asam Tbk.
Pengungkapan ini berawal dari delapan laporan polisi yang diterima Polres Muara Enim terkait aktivitas penambangan ilegal di kawasan tersebut.
"Operasi penegakan hukum itu berhasil membongkar jaringan tambang batubara ilegal di Desa Penyandingan, Tanjung Agung, sekaligus mencegah potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp95,9 miliar," ujar Nandang dalam keterangan tertulis, Selasa (14/7).
Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra menjelaskan, pada Rabu (8/7) penyidik menemukan lima unit truk bermuatan batu bara siap kirim dan dua unit ekskavator yang sedang beroperasi di lokasi.
Delapan orang pelaku langsung ditangkap dan diperiksa. Pengembangan kasus ke kawasan Sungai Bangke menghasilkan penangkapan tiga pelaku tambahan.
>>> Kesan Pertama Tak Cukup, Ini 5 Cara Ampuh Menilai Karakter Seseorang
Barang bukti yang disita meliputi empat unit ekskavator, lima unit truk Colt Diesel bermuatan sekitar 52 ton batu bara ilegal, satu unit sepeda motor, sebelas unit telepon genggam, dan empat lembar surat jalan tidak sah.
Sebanyak 11 tersangka diamankan dengan peran berbeda, mulai dari pemilik usaha, mandor lapangan, operator alat berat, hingga sopir dan kernet pengangkut batu bara ilegal.
Hendri menegaskan pihaknya akan menindak tegas seluruh pelaku pertambangan ilegal tanpa pandang bulu. Petugas masih mengembangkan perkara untuk mengungkap pihak lain, termasuk pemodal.
"Penambangan ilegal bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi ancaman terhadap ketahanan ekonomi dan kelestarian lingkungan. Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi sehingga pengungkapan ini dapat terlaksana," tuturnya.
>>> Link Live Streaming Prancis vs Spanyol di Semifinal Piala Dunia 2026
Lima tersangka pengangkut dijerat Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020, sementara enam tersangka pengelola dan operator dijerat Pasal 158 UU yang sama.
Update Terbaru
Royale Pass A23 PUBG Mobile Bocor, Hadirkan Skin Naruto Gratis
Rabu / 15-07-2026, 02:44 WIB
MAGER Resmi Luncurkan Fitur 'Party Match' untuk Pengalaman Multiplayer Lebih Seru
Rabu / 15-07-2026, 02:44 WIB
Pebble Ganti Unit Retak Gratis, Bukti Layanan Pelanggan yang Patut Dicontoh
Rabu / 15-07-2026, 02:44 WIB
Google Images Dapatkan Tampilan Baru ala Pinterest untuk Rayakan Ulang Tahun ke-25
Rabu / 15-07-2026, 02:44 WIB
Wanita di Las Vegas Akui Nikahi 14 Pria Demi Biaya Judi
Rabu / 15-07-2026, 02:44 WIB
Alberta Bertaruh pada Kesepakatan dengan Raksasa Judi Internasional
Rabu / 15-07-2026, 02:43 WIB
MTG Star Trek Hadirkan Kartu Langka Bertanda Tangan Aktor, Hanya 200 Eksemplar
Rabu / 15-07-2026, 02:07 WIB
Sejarah Singkat Persahabatan Canggung Spider-Man dan Jean Grey di Komik
Rabu / 15-07-2026, 02:04 WIB
Porsha Williams Balas Tuduhan Shamea Morton soal Ibunya
Rabu / 15-07-2026, 02:04 WIB
Bison Yellowstone yang Viral Lempar Turis Tak Akan Dieutanasia
Rabu / 15-07-2026, 02:04 WIB
Kematian Lindsey Graham: Tidak Ada Bukti Baru Menunjukkan Tindak Kriminal
Rabu / 15-07-2026, 02:01 WIB
Daveigh Chase, Bintang 'The Ring', Dikremasi, Abu Disimpan Ibu
Rabu / 15-07-2026, 02:01 WIB
Ariana Grande dan Ricky Alvarez Dikabarkan Kembali Pacaran
Rabu / 15-07-2026, 02:01 WIB
PM Spanyol Minta Maaf ke Prancis Usai Komentar Rasis Mantan PM
Rabu / 15-07-2026, 02:01 WIB







