Kepolisian Daerah Sumatera Selatan bersama Polres Muara Enim mengungkap jaringan penambangan batu bara tanpa izin (PETI) di wilayah Muara Enim.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Nandang Mu'min Wijaya menyatakan operasi penindakan berlangsung pada 8-10 Juli 2026.

>>> Jadwal Siaran Langsung Timnas Voli Indonesia di SEA V Cup 2026

Lokasi tambang ilegal berada di Desa Penyandingan, Tanjung Agung, yang merupakan area Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Bukit Asam Tbk.

Pengungkapan ini berawal dari delapan laporan polisi yang diterima Polres Muara Enim terkait aktivitas penambangan ilegal di kawasan tersebut.

"Operasi penegakan hukum itu berhasil membongkar jaringan tambang batubara ilegal di Desa Penyandingan, Tanjung Agung, sekaligus mencegah potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp95,9 miliar," ujar Nandang dalam keterangan tertulis, Selasa (14/7).

Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra menjelaskan, pada Rabu (8/7) penyidik menemukan lima unit truk bermuatan batu bara siap kirim dan dua unit ekskavator yang sedang beroperasi di lokasi.

Delapan orang pelaku langsung ditangkap dan diperiksa. Pengembangan kasus ke kawasan Sungai Bangke menghasilkan penangkapan tiga pelaku tambahan.

>>> Kesan Pertama Tak Cukup, Ini 5 Cara Ampuh Menilai Karakter Seseorang

Barang bukti yang disita meliputi empat unit ekskavator, lima unit truk Colt Diesel bermuatan sekitar 52 ton batu bara ilegal, satu unit sepeda motor, sebelas unit telepon genggam, dan empat lembar surat jalan tidak sah.

Sebanyak 11 tersangka diamankan dengan peran berbeda, mulai dari pemilik usaha, mandor lapangan, operator alat berat, hingga sopir dan kernet pengangkut batu bara ilegal.

Hendri menegaskan pihaknya akan menindak tegas seluruh pelaku pertambangan ilegal tanpa pandang bulu. Petugas masih mengembangkan perkara untuk mengungkap pihak lain, termasuk pemodal.

"Penambangan ilegal bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi ancaman terhadap ketahanan ekonomi dan kelestarian lingkungan. Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi sehingga pengungkapan ini dapat terlaksana," tuturnya.

>>> Link Live Streaming Prancis vs Spanyol di Semifinal Piala Dunia 2026

Lima tersangka pengangkut dijerat Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020, sementara enam tersangka pengelola dan operator dijerat Pasal 158 UU yang sama.