Wakil Ketua Umum Pimpinan Pusat Angkatan Muda Partai Golkar (PP AMPG) Sedek Bahta mengecam pernyataan Ketua DPP PDI Perjuangan Deddy Yevri Sitorus.

Deddy menyebut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sekaligus Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia dengan julukan "si bolu ketan" dalam polemik kasus dugaan penyimpangan distribusi batu bara untuk PLTU.

>>> Tak Ada Sanggahan, Komdigi Tetapkan Hasil Seleksi Spektrum 700 MHz dan 2,6 GHz

AMPG menilai penggunaan julukan tersebut tidak mencerminkan etika politik dan berpotensi mencederai iklim demokrasi yang sehat.

Menurut AMPG, kritik terhadap pejabat publik seharusnya disampaikan secara substantif, bukan melalui serangan terhadap pribadi.

Pernyataan Deddy dinilai sebagai serangan personal atau argumentum ad hominem yang tidak didasarkan pada argumentasi hukum maupun fakta yang memadai.

AMPG menyebut tudingan tersebut sebagai upaya pembunuhan karakter yang berpotensi membentuk opini negatif terhadap Bahlil Lahadalia dan Partai Golkar.

"Kritik terhadap kebijakan negara adalah hal yang sah dan dilindungi.

Namun ketika kritik berubah menjadi hinaan personal dan pembunuhan karakter, hal tersebut menunjukkan kemunduran etika dalam berpolitik," demikian pernyataan AMPG.

Penjelasan AMPG soal Proses Hukum

AMPG turut memberikan penjelasan terkait proses hukum perkara distribusi batu bara.

Pertama, pemanggilan dan pemeriksaan seseorang dalam penyidikan harus berlandaskan KUHAP, termasuk adanya relevansi hukum dan alat bukti yang sah.

>>> AXA Mandiri Tekankan Kemudahan Klaim Digital dan Express Claim

Kedua, persoalan distribusi batu bara untuk PLTU berada dalam ranah hubungan bisnis (B to B) yang menjadi kewenangan operasional PT PLN beserta anak usahanya.

Kementerian ESDM disebut menjalankan fungsi sebagai regulator yang menetapkan kebijakan dan melakukan pengawasan secara umum.