Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya bersama Polresta Sidoarjo menangkap 15 warga negara asing (WNA) asal China dan Vietnam.

Penangkapan terkait dugaan pelanggaran keimigrasian dan penyalahgunaan data pribadi.

>>> Pemerintah Janji Tambah Anggaran Pelatnas Panjat Tebing

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya Agus Winarto mengatakan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat pada 30 Juni 2026.

Laporan tersebut mencurigai keberadaan WNA yang melakukan kegiatan mencurigakan di sebuah rumah di Kabupaten Sidoarjo.

Petugas Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) kemudian melakukan pengawasan dan investigasi. Hasilnya, tiga WNA China diamankan, salah satunya tidak bisa menunjukkan dokumen perjalanan.

WNA berinisial LGC mengantar petugas ke rumahnya di Kota Batu untuk mengecek paspor dan izin tinggal.

Di sana, petugas menemukan sembilan paspor milik WNA Vietnam dalam satu tas bersama paspor LGC.

LGC mengaku paspor tersebut milik rekan-rekannya yang berada di sebuah vila tak jauh dari rumahnya.

Petugas mendatangi vila dan mendapati sembilan WNA Vietnam melakukan kegiatan mencurigakan tanpa menguasai dokumen perjalanan.

Seluruh WNA ditangkap dan dibawa ke Kantor Imigrasi Surabaya. Tim gabungan bersama Polresta Sidoarjo kemudian membentuk investigasi untuk mendalami dugaan tindak pidana lain.

>>> Keamanan Berlipat, Duel Inggris vs Argentina Dianggap Berisiko Tinggi

Hingga saat ini total 15 WNA diamankan, terdiri dari lima WN China dan 10 WN Vietnam.

Selain itu, lima warga negara Indonesia juga diamankan karena diduga terkait dengan jaringan tersebut.

Modus Buka Lowongan Kerja Palsu

Kapolresta Sidoarjo Kombes Christian Tobing mengungkapkan modus para pelaku. Mereka membuka lowongan kerja sebagai admin untuk mengumpulkan data pribadi pelamar.