Data tersebut kemudian digunakan untuk membuat rekening bank yang sepenuhnya dikuasai oleh pelaku. Korban tidak dapat mengakses rekening karena password dan email telah diganti.

Kasus terungkap setelah seorang korban berinisial DFA melapor. Penyelidikan bersama Imigrasi Surabaya mengarah pada pengamanan belasan WNA di Sidoarjo dan Kota Batu.

Christian mengatakan kegiatan ini diduga telah berlangsung sejak awal tahun 2025. Penyidik masih mendalami kemungkinan penggunaan rekening untuk tindak pidana lain.

Atas dugaan penyalahgunaan data pribadi, para pelaku dijerat Pasal 67 ayat (1) juncto Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

>>> 19 Serial Anime Terpanjang yang Butuh Waktu Lama untuk Ditonton

Barang bukti yang diamankan antara lain paspor, telepon genggam, laptop, komputer, dan perangkat elektronik lainnya. Seluruh WNA kini menjalani pendetensian di Kantor Imigrasi Surabaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.