Seorang perempuan lanjut usia bernama Lanjarsari (70) atau Mbah Lanjar terancam kehilangan aset keluarga berupa dua bidang tanah warisan mendiang suaminya di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Dua bidang tanah tersebut masing-masing berlokasi di Maguwoharjo seluas 471 meter persegi dan Wedomartani 274 meter persegi.

>>> Manchester United Resmi Kontrak Youri Tielemans dari Aston Villa

Sertifikat hak milik (SHM) atas kedua lahan itu diduga digelapkan tanpa sepengetahuan keluarga.

Tanpa sepengetahuan Mbah Lanjar, sertifikat telah beralih nama dan dijadikan agunan pinjaman di bank swasta.

Keluarga baru mengetahui hal ini setelah menerima Surat Peringatan pertama dari bank pada 7 Mei 2024.

Kronologi Dugaan Penggelapan Sertifikat

Surat peringatan bank ditujukan kepada seorang pria berinisial PW, yang merupakan kenalan almarhum suami Mbah Lanjar, Komaridin.

Keluarga tidak pernah mengetahui adanya akta jual beli atau proses peralihan hak atas tanah tersebut.

Menurut Kepala Pusat Bantuan dan Konsultasi Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta (PBKH UAJY), Hengky Widhi Antoro, kliennya mengalami kerugian akibat dugaan perbuatan melawan hukum terkait peralihan hak atas tanah.

Hubungan antara almarhum Komaridin dan PW awalnya dibangun atas dasar kepercayaan dalam kerja sama usaha skema tanam saham.

Dalam kerjasama itu, terjadi peminjaman sertifikat aset milik Komaridin ke tangan PW.

Terdapat dokumen pernyataan tertanggal 20 Januari 2011 yang diteken PW.

>>> Gol Penalti Oyarzabal Bawa Spanyol Unggul atas Prancis di Semifinal Piala Dunia 2026

Isinya, PW menyatakan tidak akan menggunakan atau memanfaatkan tanah bersertifikat hak milik di Maguwoharjo atas nama Komaridin tanpa izin pemilik.

Dalam surat yang sama disebutkan bahwa penggunaan tanah tersebut diperuntukkan bagi kepentingan kesejahteraan keluarga Komaridin, baik untuk tempat tinggal maupun kegiatan ekonomi keluarga.