Hengky menegaskan bahwa para korban menyatakan tidak pernah memiliki kehendak untuk menjual tanahnya, serta tidak pernah memahami bahwa dokumen yang ditandatangani akan mengakibatkan peralihan hak atas tanah.

Kerugian dan Langkah Hukum

Nominal plafon pinjaman dari sertifikat aset Maguwoharjo senilai Rp284.892.400, sedangkan untuk Wedomartani belum diketahui angkanya. Keluarga melihat adanya indikasi kredit macet sehingga Surat Peringatan pertama muncul.

Mbah Lanjar mengaku mengetahui PW meminjam sertifikat aset atas nama mendiang suaminya, namun lupa detail waktunya.

PW beralasan sertifikat dipinjam untuk keperluan usaha dan akan dikembalikan, tetapi hingga kini tidak kunjung dikembalikan.

Keluarga Lanjar didampingi PBKH UAJY telah melaporkan perkara tersebut ke Polda DIY dengan nomor laporan polisi LP/B/411/VII/2026/SPKT/Polda Daerah Istimewa Yogyakarta tertanggal 6 Juli 2026.

Laporan tersebut mencakup dugaan tindak pidana penipuan sesuai KUHP baru Pasal 492, Pasal 486, dan Pasal 391 Undang-Undang 1 tahun 2023.

Kasubbid Penmas Polda DIY, AKBP Verena SW, membenarkan bahwa dugaan kasus ini sudah dilaporkan secara resmi dan saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh Ditreskrimum Polda DIY.

>>> Apa yang Terjadi pada Tubuh Jika Hanya Makan Buah? Fakta Mengejutkan

Hengky dan kliennya berharap agar Polda DIY, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman, PPAT terkait, serta pihak berwenang lainnya dapat mendukung proses penegakan hukum.