Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) telah mengembalikan dana korban penipuan keuangan sebesar Rp196,9 miliar.

"Dana yang sudah bisa kita kembalikan kepada korban ada hampir 200 miliar, sementara yang kita blokir sekitar 500-an miliar," ujar Friderica dalam OJK Banking Forum 2026 di Kompleks Perkantoran Bank Indonesia, Selasa (14/7/2026).

>>> Meutya Ungkap Petani dan IRT Jadi Penampung Rekening Judol, Dibayar Rp500 Ribu

Friderica yang akrab disapa Kiki mengatakan penanganan laporan melalui Indonesia Anti Scam Center (IASC) kini semakin cepat.

Pemblokiran rekening dapat dilakukan dalam waktu kurang dari lima menit setelah laporan diterima.

Hingga saat ini, Satgas Pasti telah menerima 608.167 laporan pengaduan rekening yang diduga terkait penipuan. Lebih dari 1 juta rekening telah diblokir sebagai bagian dari proses penanganan.

Pengembangan IASC dan Ancaman Digital

OJK akan terus mengembangkan IASC melalui penyempurnaan sistem informasi, penguatan pencegahan, dan peningkatan koordinasi penegakan hukum.

Ke depan, penanganan tidak hanya memblokir rekening atau menutup akses digital, tetapi juga membawa pelaku ke proses hukum.

>>> Redmi Note 17 Resmi Meluncur dengan Layar 7 Inci OLED dan Baterai 8.000 mAh

Kiki mengingatkan ancaman penipuan digital semakin kompleks.

Modus pelaku berkembang dari phishing menjadi social engineering yang memanfaatkan kecerdasan buatan (AI), termasuk synthetic identity, real impersonation, dan romance scam yang mulai memakan banyak korban di Indonesia.

Ia menegaskan bahwa dalam banyak kasus, bukan sistem perbankan yang diretas, melainkan manusianya. Masyarakat dengan sukarela memberikan password, PIN, maupun OTP.

Edukasi kepada masyarakat dinilai sama pentingnya dengan penguatan sistem keamanan teknologi informasi.

>>> Otakon 2026 Hadirkan Art Director Latar Belakang Kazuki Higashiji

OJK mengajak seluruh industri perbankan untuk memperkuat manajemen risiko teknologi informasi, meningkatkan edukasi nasabah, serta mempererat kolaborasi lintas sektor guna memutus rantai kejahatan digital, termasuk penipuan daring dan judi online.