KPK Respons Pernyataan Mahfud MD soal Kejanggalan Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya angkat bicara terkait pernyataan mantan Menko Polhukam Mahfud MD yang menyoroti kejanggalan dalam pelimpahan kasus dugaan korupsi dan TPPU dengan tersangka mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejaksaan Agung.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan terkait pengalihan penanganan perkara tersebut.
>>> Tokenisasi RWA Diprediksi Tembus US$5,5 Triliun pada 2030, Investor Kripto Mulai Melirik
"Kami hormati proses hukum yang sekarang sedang berjalan terkait dengan pelimpahan yang dilakukan oleh Kepolisian ke Kejaksaan Agung," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (14/7/2026).
Budi menambahkan, KPK masih terus mengikuti perkembangan kasus tersebut karena proses penyidikan masih berada pada tahap awal. Pelimpahan perkara sendiri baru dilakukan pada Sabtu (11/7/2026).
"Kami masih terus ikuti perkembangan penyidikan perkara ini karena memang baru dilakukan pelimpahan dari Kepolisian ke Kejaksaan Agung," katanya.
Ia juga meminta publik untuk bersabar menunggu perkembangan penyidikan lebih lanjut. Budi menegaskan KPK meyakini baik Polri maupun Kejagung memiliki komitmen menangani perkara secara profesional dan terbuka.
Sebelumnya, Mahfud MD mempertanyakan dasar hukum pengalihan penyidikan kasus yang menjerat Febrie Adriansyah.
>>> GP Ansor: Usulan Aturan Nikotin dan Tar KemenkoPMK Mengorbankan Petani Tembakau
Menurutnya, mekanisme tersebut bukan pelimpahan perkara sebagaimana diatur dalam KUHAP, melainkan pengalihan kelanjutan penyidikan yang tidak dikenal dalam hukum acara pidana.
Mahfud menyebut pengambilalihan penyidikan hanya dapat dilakukan oleh KPK sesuai Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, dengan syarat dan alasan tertentu.
Kasus ini bermula dari penyidikan dugaan korupsi pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap periode 2018-2026 yang diumumkan Kortastipidkor Polri pada 6 Juli 2026.
Setelah serangkaian penggeledahan, Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka.
>>> Roy Suryo Ajukan Bukti Digital di Sidang Praperadilan UU ITE
Selanjutnya, penanganan perkara dialihkan ke Kejagung setelah Febrie mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus dan pengunduran dirinya diterima Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Update Terbaru
Strategi Jitu Tingkatkan Penjualan Produk Hortikultura Organik di Lapak Tani 2026
Selasa / 14-07-2026, 22:01 WIB
Dapur Trump National Golf Club Dihantam Pelanggaran Kesehatan
Selasa / 14-07-2026, 22:00 WIB
Tom Holland Akui Dicueki Erling Haaland: Pengalaman yang Merendahkan
Selasa / 14-07-2026, 22:00 WIB
Suni Lee Umumkan Comeback ke Senam, Target Olimpiade Los Angeles?
Selasa / 14-07-2026, 22:00 WIB
Taco Bell Diselidiki Terkait Wabah Parasit Diare Eksplosif
Selasa / 14-07-2026, 22:00 WIB
Trump Bandingkan Perang AS vs Iran dengan Perang Vietnam
Selasa / 14-07-2026, 22:00 WIB
PK Kemsley Tuding Dorit Abaikan Krisis Keuangan Keluarga
Selasa / 14-07-2026, 21:59 WIB
John Terry: Bellingham Sudah Sekelas Zinedine Zidane
Selasa / 14-07-2026, 21:59 WIB
Harga Ayam dan Telur Mulai Pulih Berkat MBG dan Berakhirnya Bulan Suro
Selasa / 14-07-2026, 21:59 WIB
Statistik Kunci Inggris vs Argentina: Duel Seimbang Menuju Final Piala Dunia 2026
Selasa / 14-07-2026, 21:57 WIB
Lamine Yamal Sesumbar: Prancis Bakal Juara Piala Dunia 2026 Andai Bisa Lewati Spanyol
Selasa / 14-07-2026, 21:56 WIB
Pengemudi DoorDash Terlindas Mobil Buron, Tetap Antar Pesanan
Selasa / 14-07-2026, 21:56 WIB
Pemerintah Trump Ancam Bubarkan Mahkamah Pidana Internasional ICC
Selasa / 14-07-2026, 21:56 WIB
Kemenhaj Minta Rp4 Triliun untuk Pertahankan Lokasi Tenda Haji 2027
Selasa / 14-07-2026, 21:56 WIB







