Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya angkat bicara terkait pernyataan mantan Menko Polhukam Mahfud MD yang menyoroti kejanggalan dalam pelimpahan kasus dugaan korupsi dan TPPU dengan tersangka mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejaksaan Agung.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan terkait pengalihan penanganan perkara tersebut.

>>> Tokenisasi RWA Diprediksi Tembus US$5,5 Triliun pada 2030, Investor Kripto Mulai Melirik

"Kami hormati proses hukum yang sekarang sedang berjalan terkait dengan pelimpahan yang dilakukan oleh Kepolisian ke Kejaksaan Agung," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (14/7/2026).

Budi menambahkan, KPK masih terus mengikuti perkembangan kasus tersebut karena proses penyidikan masih berada pada tahap awal. Pelimpahan perkara sendiri baru dilakukan pada Sabtu (11/7/2026).

"Kami masih terus ikuti perkembangan penyidikan perkara ini karena memang baru dilakukan pelimpahan dari Kepolisian ke Kejaksaan Agung," katanya.

Ia juga meminta publik untuk bersabar menunggu perkembangan penyidikan lebih lanjut. Budi menegaskan KPK meyakini baik Polri maupun Kejagung memiliki komitmen menangani perkara secara profesional dan terbuka.

Sebelumnya, Mahfud MD mempertanyakan dasar hukum pengalihan penyidikan kasus yang menjerat Febrie Adriansyah.

>>> GP Ansor: Usulan Aturan Nikotin dan Tar KemenkoPMK Mengorbankan Petani Tembakau

Menurutnya, mekanisme tersebut bukan pelimpahan perkara sebagaimana diatur dalam KUHAP, melainkan pengalihan kelanjutan penyidikan yang tidak dikenal dalam hukum acara pidana.

Mahfud menyebut pengambilalihan penyidikan hanya dapat dilakukan oleh KPK sesuai Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, dengan syarat dan alasan tertentu.

Kasus ini bermula dari penyidikan dugaan korupsi pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap periode 2018-2026 yang diumumkan Kortastipidkor Polri pada 6 Juli 2026.

Setelah serangkaian penggeledahan, Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka.

>>> Roy Suryo Ajukan Bukti Digital di Sidang Praperadilan UU ITE

Selanjutnya, penanganan perkara dialihkan ke Kejagung setelah Febrie mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus dan pengunduran dirinya diterima Jaksa Agung ST Burhanuddin.