GP Ansor: Usulan Aturan Nikotin dan Tar KemenkoPMK Mengorbankan Petani Tembakau
Lembaga Seni Budaya Muslimin Indonesia Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Lesbumi PBNU) menyiapkan langkah hukum apabila pemerintah tetap mengesahkan tiga rancangan regulasi pengendalian tembakau.
Ketiga regulasi itu adalah Rancangan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan tentang batas kandungan nikotin dan TAR, Rancangan Keputusan Menteri Kesehatan tentang bahan tambahan pada produk tembakau, serta peringatan kesehatan dan informasi pada produk tembakau yang mengarah pada penyeragaman kemasan (plain packaging).
>>> Roy Suryo Ajukan Bukti Digital di Sidang Praperadilan UU ITE
Semua rancangan tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Praktisi Hukum Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor (LBH PP GP Ansor) Abdul Hakim mengatakan bahwa regulasi mengenai pembatasan kadar nikotin dan TAR maupun penyeragaman kemasan produk tembakau akan berdampak terhadap seluruh rantai ekosistem pertembakauan.
Menurutnya, apabila pembatasan kadar nikotin dan TAR diberlakukan tanpa mempertimbangkan karakteristik tembakau lokal, kebutuhan industri akan banyak bergeser ke bahan baku impor.
"Semuanya akan dirugikan. Kalau aturan ini diterapkan, permintaan tembakau dalam negeri akan berkurang," ujar Abdul Hakim.
Hakim menilai pemerintah selama ini belum menunjukkan keberpihakan terhadap petani tembakau.
Menurutnya, petani tembakau memberikan kontribusi besar terhadap penerimaan negara melalui cukai hasil tembakau, tetapi belum memperoleh perlakuan yang setara dengan komoditas pertanian lainnya.
"Petani tembakau seolah diposisikan sebagai anak tiri. Cukainya diminta, tetapi petaninya tidak dilindungi.
Bahkan sampai hari ini petani tembakau tidak memperoleh pupuk bersubsidi sebagaimana petani komoditas lain. Padahal kontribusi cukai hasil tembakau sangat besar bagi negara," jelasnya.
Hakim juga menyoroti dasar hukum pengaturan batas maksimal nikotin dan TAR yang menurutnya tidak diatur secara eksplisit dalam UU Kesehatan.
Update Terbaru
Strategi Jitu Tingkatkan Penjualan Produk Hortikultura Organik di Lapak Tani 2026
Selasa / 14-07-2026, 22:01 WIB
Dapur Trump National Golf Club Dihantam Pelanggaran Kesehatan
Selasa / 14-07-2026, 22:00 WIB
Tom Holland Akui Dicueki Erling Haaland: Pengalaman yang Merendahkan
Selasa / 14-07-2026, 22:00 WIB
Suni Lee Umumkan Comeback ke Senam, Target Olimpiade Los Angeles?
Selasa / 14-07-2026, 22:00 WIB
Taco Bell Diselidiki Terkait Wabah Parasit Diare Eksplosif
Selasa / 14-07-2026, 22:00 WIB
Trump Bandingkan Perang AS vs Iran dengan Perang Vietnam
Selasa / 14-07-2026, 22:00 WIB
PK Kemsley Tuding Dorit Abaikan Krisis Keuangan Keluarga
Selasa / 14-07-2026, 21:59 WIB
John Terry: Bellingham Sudah Sekelas Zinedine Zidane
Selasa / 14-07-2026, 21:59 WIB
Harga Ayam dan Telur Mulai Pulih Berkat MBG dan Berakhirnya Bulan Suro
Selasa / 14-07-2026, 21:59 WIB
Statistik Kunci Inggris vs Argentina: Duel Seimbang Menuju Final Piala Dunia 2026
Selasa / 14-07-2026, 21:57 WIB
Lamine Yamal Sesumbar: Prancis Bakal Juara Piala Dunia 2026 Andai Bisa Lewati Spanyol
Selasa / 14-07-2026, 21:56 WIB
Pengemudi DoorDash Terlindas Mobil Buron, Tetap Antar Pesanan
Selasa / 14-07-2026, 21:56 WIB
Pemerintah Trump Ancam Bubarkan Mahkamah Pidana Internasional ICC
Selasa / 14-07-2026, 21:56 WIB
Kemenhaj Minta Rp4 Triliun untuk Pertahankan Lokasi Tenda Haji 2027
Selasa / 14-07-2026, 21:56 WIB







