Lembaga Seni Budaya Muslimin Indonesia Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Lesbumi PBNU) menyiapkan langkah hukum apabila pemerintah tetap mengesahkan tiga rancangan regulasi pengendalian tembakau.

Ketiga regulasi itu adalah Rancangan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan tentang batas kandungan nikotin dan TAR, Rancangan Keputusan Menteri Kesehatan tentang bahan tambahan pada produk tembakau, serta peringatan kesehatan dan informasi pada produk tembakau yang mengarah pada penyeragaman kemasan (plain packaging).

>>> Roy Suryo Ajukan Bukti Digital di Sidang Praperadilan UU ITE

Semua rancangan tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Praktisi Hukum Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor (LBH PP GP Ansor) Abdul Hakim mengatakan bahwa regulasi mengenai pembatasan kadar nikotin dan TAR maupun penyeragaman kemasan produk tembakau akan berdampak terhadap seluruh rantai ekosistem pertembakauan.

Menurutnya, apabila pembatasan kadar nikotin dan TAR diberlakukan tanpa mempertimbangkan karakteristik tembakau lokal, kebutuhan industri akan banyak bergeser ke bahan baku impor.

"Semuanya akan dirugikan. Kalau aturan ini diterapkan, permintaan tembakau dalam negeri akan berkurang," ujar Abdul Hakim.

Hakim menilai pemerintah selama ini belum menunjukkan keberpihakan terhadap petani tembakau.

Menurutnya, petani tembakau memberikan kontribusi besar terhadap penerimaan negara melalui cukai hasil tembakau, tetapi belum memperoleh perlakuan yang setara dengan komoditas pertanian lainnya.

"Petani tembakau seolah diposisikan sebagai anak tiri. Cukainya diminta, tetapi petaninya tidak dilindungi.

Bahkan sampai hari ini petani tembakau tidak memperoleh pupuk bersubsidi sebagaimana petani komoditas lain. Padahal kontribusi cukai hasil tembakau sangat besar bagi negara," jelasnya.

Hakim juga menyoroti dasar hukum pengaturan batas maksimal nikotin dan TAR yang menurutnya tidak diatur secara eksplisit dalam UU Kesehatan.