Pemerintah Kabupaten Temanggung menyatakan keberatan terhadap Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Peringatan dan Informasi Kesehatan yang memuat ketentuan plain packaging atau penyeragaman kemasan produk tembakau.

Kebijakan itu dinilai berpotensi memberikan dampak negatif terhadap daerah penghasil tembakau yang perekonomiannya masih bergantung pada sektor tersebut.

>>> Dokter Tifa Pernah Bilang Jokowi Tak Pernah ke UGM, Kini Terbantahkan

Sikap tersebut disampaikan dalam Diskusi Sinergi Pemerintah, Industri, dan Petani dalam Membangun Ekosistem Pertembakauan Nasional yang Berkelanjutan.

Acara itu menjadi bagian dari Bharaya Fest 2026 di Pendopo Pengayoman Temanggung.

Penolakan dari Bupati dan Asosiasi Petani

Bupati Temanggung Agus Setyawan mengatakan bahwa pemerintah daerah menolak berbagai aturan turunan dari PP Nomor 28 Tahun 2024.

Salah satunya adalah Rancangan Permenkes yang dinilai dapat memperberat sektor pertembakauan.

"Sebagai daerah sentra tembakau, masyarakat kami masih sangat bergantung pada komoditas ini. Karena itu kami menolak usulan penyeragaman kemasan," katanya.

Agus menjelaskan, Pemerintah Temanggung telah menyampaikan sikap tersebut kepada Kemenko PMK, Kepala Staf Kepresidenan, serta Kementerian Pertanian.

Langkah itu dilakukan agar aspirasi daerah sentra tembakau menjadi pertimbangan dalam penyusunan kebijakan nasional.

Menurutnya, kebijakan yang berkaitan dengan industri hasil tembakau seharusnya tidak hanya dilihat dari satu sisi. Dampaknya terhadap kehidupan masyarakat di daerah penghasil tembakau juga harus dipertimbangkan.

Ia menilai sektor tersebut masih menjadi sumber penghidupan bagi petani, buruh tani, hingga pelaku usaha dalam rantai pasok pertembakauan.

Hingga kini program diversifikasi tanaman tembakau belum ada yang sukses.

Nilai Tukar Petani komoditas tembakau juga lebih tinggi dibanding komoditas lainnya, terutama karena masa tanam yang singkat.

>>> Prabowo Hadiri Puncak Hari Koperasi meski Sedang Flu