Pembahasan aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 kembali memicu perdebatan tentang masa depan Industri Hasil Tembakau (IHT).

Para petani tembakau menyuarakan kekhawatiran mereka terhadap regulasi baru yang dinilai berpotensi mengganggu keseimbangan industri dan ekonomi daerah.

in1

>>> Dukung Pengembangan Talenta, LOTTE Chemical Indonesia Terima Kunjungan AiChE UI

Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Nusa Tenggara Barat (NTB), Sahminuddin, menegaskan bahwa pembahasan mengenai tembakau tidak bisa dilakukan secara parsial.

Ia meminta pemerintah menyusun kebijakan yang lebih berimbang agar tidak memicu dampak berantai terhadap industri hingga kesejahteraan masyarakat.

Kekhawatiran ini muncul di tengah rencana penguatan regulasi yang diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2024.

>>> Siapa Sofia Yulianingtyas? Mahasiswa UIN Satu Tulungagung yang Ditemukan Tewas di Kost Diduga Akibat Kelelahan Mengerjakan Skripsi

Kalangan petani dan ekonom menilai kebijakan yang tidak tepat dapat memengaruhi kesejahteraan petani, keberlangsungan industri, hingga penerimaan negara.

Mereka berharap pemerintah dapat mendengarkan aspirasi dari berbagai pihak sebelum menetapkan aturan final.

>>> 1.000 Pekerja Minyak Norwegia Kena Lockout, Produksi Terancam Anjlok

Dengan adanya aturan baru ini, industri hasil tembakau diharapkan tetap mampu berkontribusi terhadap perekonomian nasional tanpa mengorbankan petani kecil.