Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menolak usulan pembatasan kadar nikotin maksimal 1 miligram (mg) dan tar 10 mg dalam rancangan aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.

Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kemenperin, Merrijantij Punguan Pintaria, menilai pembatasan tersebut berpotensi mengurangi nilai ekonomi industri hasil tembakau hingga Rp700 triliun.

in1

>>> Rektor Kampus Siap Dukung Swasembada Pangan Bersama Mentan Amran

Menurutnya, tingginya kadar tar pada rokok di Indonesia disebabkan mayoritas produksi adalah rokok kretek yang pangsa pasarnya mencapai 97 persen, sisanya rokok putih.

"Saat ini peraturan di SNI, tar itu 55 mg dan rata-rata hasil uji kita di kisaran 35 mg.

Sementara rekomendasi tim penyusun adalah 10 mg. Artinya semua rokok kretek yang 97 persen ini akan tutup, tidak bisa operasional.

Apakah kita sudah siap?" ujar Merrijantij dalam diskusi di Jakarta Selatan, Jumat (26/6).

Ia menambahkan, jika nilai ekonomi Rp700 triliun itu hilang, maka perlu dipertanyakan apakah negara sudah tidak membutuhkannya lagi.

Kemenperin juga menyoroti dampak pembatasan nikotin terhadap industri.

Dengan aturan tersebut, industri terpaksa menggunakan bahan baku impor yang kadar nikotinnya lebih rendah, sekitar 1-1,5 mg.

"Petani kita menghasilkan tembakau dengan nikotin tertinggi di dunia, mencapai 8 mg.

Kalau diturunkan menjadi 1 mg, industri harus menggunakan nikotin impor yang kadar nikotinnya 1 sampai 1,5 mg," jelasnya.

>>> Teflon hingga Panci Mulai Rp70 Ribuan di Transmart Full Day Sale

Selain itu, Kemenperin menolak aturan penyeragaman warna dan huruf pada kemasan rokok karena dinilai menghilangkan identitas dan diferensiasi produk setiap perusahaan.

Rencana pembatasan bahan tambahan juga disorot karena dapat menghilangkan formulasi khas yang menjadi rahasia dagang produsen.