Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menilai implementasi kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) belum optimal akibat penerapan Alokasi Gas Industri Tertentu (AGIT).

Kemenperin merekomendasikan agar kebijakan AGIT dicabut karena menyebabkan pasokan gas ke sektor industri jauh di bawah alokasi yang ditetapkan pemerintah.

in1

>>> Fortuner Diesel Eks Kendaraan Dinas Dilelang Rp 128 Juta, Pajaknya Cuma Rp 1,8 Juta

Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, mengatakan realisasi pasokan gas untuk industri saat ini hanya mencapai sekitar 60-70 persen dari volume yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 76K/2025.

"Terjadi kesenjangan yang lebar antara regulasi di atas kertas dengan komitmen pasokan fisik dari produsen gas di lapangan," kata Febri di Jakarta.

Menurut Kemenperin, kondisi tersebut berdampak langsung terhadap daya saing industri nasional. Selain volume pasokan yang tidak terpenuhi, alokasi gas untuk industri juga terus menurun.

Dalam Kepmen ESDM Nomor 76 Tahun 2025, volume alokasi gas tercatat hanya sekitar 57 persen dibandingkan alokasi sebelumnya dalam Kepmen ESDM Nomor 91 Tahun 2023.

Tekanan pasokan paling besar terjadi di wilayah Jawa Bagian Barat (JBB) dan Lampung. Data Kemenperin menunjukkan realisasi penyerapan gas dengan skema HGBT di JBB terus menurun.

Realisasi turun dari 88,72 persen pada 2023 menjadi 78,68 persen pada 2024 dan 65,69 persen pada 2025.

Hingga April 2026, realisasinya hanya rata-rata 46,36 persen.

Keterbatasan pasokan gas pipa membuat sejumlah industri beralih menggunakan gas hasil regasifikasi LNG yang harganya jauh lebih mahal dibandingkan tarif HGBT sebesar 7 dolar AS per MMBTU.

Berdasarkan data industri, harga gas regasifikasi LNG PGN diproyeksikan mencapai 20,57 dolar AS per MMBTU pada Juni 2026.