Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menolak usulan pembatasan kadar tar maksimal 10 miligram dan nikotin 1 miligram dalam aturan turunan PP Nomor 28 Tahun 2024.

Pemerintah menilai ketentuan tersebut berpotensi memukul industri hasil tembakau nasional karena karakteristik tembakau Indonesia berbeda dengan negara lain.

in1

>>> Jejak Sadis Taufik Hidayat: 4 Indekos Jadi Saksi Bisu Yuvita Dibuat Buta hingga Lumpuh

Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kemenperin, Merrijantij Punguan Pintaria, mengatakan tembakau yang dihasilkan petani Indonesia, khususnya dari Temanggung, memiliki kadar nikotin alami yang jauh lebih tinggi dibandingkan standar yang diusulkan.

Menurutnya, jika batas nikotin dipatok maksimal 1 miligram, industri akan kesulitan menggunakan bahan baku dalam negeri dan berpotensi beralih ke tembakau impor.

"Kementerian Perindustrian dalam hal ini tidak sepakat dengan angka ini. Kenapa?

Karena petani kita menghasilkan tembakau yang nikotinnya tertinggi di dunia, sampai 8 persen.

Kalau kita meminta ini diturunkan menjadi satu, artinya industri yang ada saat ini harus menggunakan nikotin yang berasal dari impor," ujar Merrijantij di Jakarta, Jumat (26/6/2026).

Ia menjelaskan, industri hasil tembakau selama ini masih membutuhkan impor sebagai bahan pencampur. Namun, impor dilakukan karena pasokan domestik belum mencukupi kebutuhan industri, bukan untuk menggantikan tembakau lokal.

Dampak pada Industri Kretek

Selain kadar nikotin, Kemenperin juga menolak usulan pembatasan kadar tar maksimal 10 miligram.

Merrijantij mengatakan rokok kretek Indonesia secara alami memiliki kadar tar lebih tinggi karena berasal dari campuran tembakau dan cengkeh.

"Saat ini peraturan yang ada di SNI tar itu adalah 55. Rata-rata hasil uji kita di kisaran 35.

Sementara draft rekomendasi dari tim penyusun adalah 10. Artinya semua rokok kretek yang 97 persen ini akan tutup.