Kemenperin Tolak Batas Tar dan Nikotin Rokok, Khawatir Industri Kretek Terganggu
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menolak usulan pembatasan kadar tar maksimal 10 miligram dan nikotin 1 miligram dalam aturan turunan PP Nomor 28 Tahun 2024.
Pemerintah menilai ketentuan tersebut berpotensi memukul industri hasil tembakau nasional karena karakteristik tembakau Indonesia berbeda dengan negara lain.
>>> Jejak Sadis Taufik Hidayat: 4 Indekos Jadi Saksi Bisu Yuvita Dibuat Buta hingga Lumpuh
Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kemenperin, Merrijantij Punguan Pintaria, mengatakan tembakau yang dihasilkan petani Indonesia, khususnya dari Temanggung, memiliki kadar nikotin alami yang jauh lebih tinggi dibandingkan standar yang diusulkan.
Menurutnya, jika batas nikotin dipatok maksimal 1 miligram, industri akan kesulitan menggunakan bahan baku dalam negeri dan berpotensi beralih ke tembakau impor.
"Kementerian Perindustrian dalam hal ini tidak sepakat dengan angka ini. Kenapa?
Karena petani kita menghasilkan tembakau yang nikotinnya tertinggi di dunia, sampai 8 persen.
Kalau kita meminta ini diturunkan menjadi satu, artinya industri yang ada saat ini harus menggunakan nikotin yang berasal dari impor," ujar Merrijantij di Jakarta, Jumat (26/6/2026).
Ia menjelaskan, industri hasil tembakau selama ini masih membutuhkan impor sebagai bahan pencampur. Namun, impor dilakukan karena pasokan domestik belum mencukupi kebutuhan industri, bukan untuk menggantikan tembakau lokal.
Dampak pada Industri Kretek
Selain kadar nikotin, Kemenperin juga menolak usulan pembatasan kadar tar maksimal 10 miligram.
Merrijantij mengatakan rokok kretek Indonesia secara alami memiliki kadar tar lebih tinggi karena berasal dari campuran tembakau dan cengkeh.
"Saat ini peraturan yang ada di SNI tar itu adalah 55. Rata-rata hasil uji kita di kisaran 35.
Sementara draft rekomendasi dari tim penyusun adalah 10. Artinya semua rokok kretek yang 97 persen ini akan tutup.
Update Terbaru
Fitur Rahasia Google Maps 'Know Before You Go' Bikin Cari Tempat Makin Mudah
Jumat / 26-06-2026, 20:07 WIB
Saya Pindahkan Koleksi Musik ke YouTube Music dan Tak Ingin Kembali ke Spotify
Jumat / 26-06-2026, 20:07 WIB
Cara Praktis Cek Desil 2026 untuk Status Penerima Bansos Secara Online
Jumat / 26-06-2026, 20:06 WIB
3 Fakta Menarik Jelang Selandia Baru vs Belgia, Laga Hidup Mati di Grup G Piala Dunia 2026
Jumat / 26-06-2026, 20:00 WIB
Sentil Pihak yang Suka Gaduh Usai Pemilu, Prabowo: Saya Kalah 4 Kali Tak Pernah Ribut
Jumat / 26-06-2026, 20:00 WIB
Aktor Alice in Borderland Dituding Aniaya Kekasih, Kasus Nijiro Murakami Masuk Tahap Kejaksaan
Jumat / 26-06-2026, 19:45 WIB
Ratusan Supporter Padati Shibuya Rayakan Jepang Lolos ke 32 Besar
Jumat / 26-06-2026, 19:43 WIB
Joshua SEVENTEEN Sampaikan Pidato Inspiratif di Markas UNESCO Paris
Jumat / 26-06-2026, 19:42 WIB
VW Group Dikabarkan Bakal PHK 100.000 Karyawan dan Pisahkan Merek Inti
Jumat / 26-06-2026, 19:42 WIB
Judi Modus Gim Arkade di Jakarta Dibongkar, Omzet Rp2,1 M per Bulan
Jumat / 26-06-2026, 19:42 WIB
Taufik Hidayat Minta Maaf Usai 3 Tahun Sekap dan Siksa YTR
Jumat / 26-06-2026, 19:42 WIB
Polri: Markas Judol Hayam Wuruk Mirip dengan di Kamboja dan Myanmar
Jumat / 26-06-2026, 19:42 WIB
Sekjen PB IPSI: Jangan Malu Jadi Atlet Pencak Silat
Jumat / 26-06-2026, 19:42 WIB
Nijiro Murakami Diduga Lakukan Penganiayaan terhadap Mantan Pacar, Kasus Masuk Tahap Kejaksaan
Jumat / 26-06-2026, 19:41 WIB






