Polda Jawa Barat mengungkap fakta baru dalam kasus penyekapan dan penyiksaan yang dilakukan Taufik Hidayat (30) terhadap kekasihnya, Yuvita Tri Rezeki (29).

Penyiksaan yang berlangsung selama dua tahun itu ternyata terjadi di empat lokasi indekos berbeda.

in1

>>> Suami Bupati Gowa Mengaku Baru Tahu Sudah Resmi Diceraikan, Ungkap Kesaksian di Sidang Pansus

Rentetan penderitaan Yuvita dimulai di sebuah indekos kawasan Cicaheum, Kota Bandung, pada Mei hingga September 2024. Di lokasi pertama ini, Taufik memukul dada korban dan menyundutnya dengan rokok.

"Dari keterangan beberapa saksi, termasuk korban, dan sudah kita tanyakan juga kepada tersangka, di tempat ini korban mengalami kekerasan dipukul bagian badan dan disundut rokok," ungkap Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan di Mapolda Jabar, Jumat (26/6/2026).

Kekejaman Berlanjut di Tiga Indekos Lain

Kekejaman meningkat di lokasi kedua yang masih di wilayah Cicaheum pada September 2024 hingga Januari 2025.

Di tempat ini, Yuvita kehilangan fungsi mata kirinya akibat hantaman besi dari tersangka.

"TKP kedua ini terjadilah pemukulan terhadap mata kiri dengan besi," jelas Rudi.

Setelah diusir pemilik kos karena kerap berkelahi, Taufik membawa Yuvita ke Cilengkrang, Kabupaten Bandung, pada Februari hingga Desember 2025.

Di lokasi ketiga ini, mata kanan korban dipukul dengan helm hingga buta total. Lutut korban juga ditebas senjata tajam agar ia tidak bisa melarikan diri.

>>> Larissa Chou Bantah Isu Selingkuh usai Gugat Cerai Ikram Rosadi

"Di TKP ketiga ini mata kanan dipukul menggunakan helm. Dan korban sudah mulai tidak bisa melihat lagi melalui dua matanya.

Ini juga melalui kekerasan di lutut, ditebas dengan benda tajam sehingga korban sulit berjalan," beber Kapolda.

Siksaan berakhir di lokasi keempat, sebuah indekos di Cileunyi pada Januari hingga Juni 2026. Di sana, kepala Yuvita terus dihantam besi dan bibirnya disayat hingga ia kesulitan bicara.

Rangkaian keji ini baru terhenti setelah korban dilarikan ke Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS).

Setelah sempat kabur ke Tangerang, Taufik berhasil diringkus di Majalaya, Kabupaten Bandung pada Selasa (23/6/2026) malam.

Kini ia telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke Rutan Polda Jabar.

>>> Cara Cek Penerima PIP 2026 Online via SIPINTAR, Gunakan NISN dan NIK

Polisi menjerat Taufik dengan pasal berlapis dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana maksimal hingga 12 tahun penjara.