Komnas Perempuan: Kasus YTR Belum Bisa Disebut Penyiksaan Standar PBB
Komnas Perempuan menyatakan kasus penganiayaan berat terhadap perempuan berinisial YTR (29) di Bandung, Jawa Barat, belum dapat dikategorikan sebagai penyiksaan berdasarkan definisi dalam Konvensi Anti-Penyiksaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Meski demikian, lembaga tersebut masih mendalami kemungkinan adanya unsur penyiksaan dalam kasus ini untuk memastikan penerapan ketentuan hukum yang tepat sesuai fakta yang ditemukan.
>>> Bank Mandiri Raup Laba Rp23,3 Triliun Hingga Mei 2026
Komisioner Komnas Perempuan Sondang Frishka Simanjuntak mengatakan tim telah diturunkan ke Bandung untuk menghimpun fakta lapangan dan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait penanganan kasus tersebut.
Hasil pendalaman akan disampaikan kepada publik setelah proses pengumpulan informasi selesai.
"Kasus YTR itu kita belum bisa melihatnya sebagai sebuah kasus penyiksaan dalam definisi Konvensi Anti-Penyiksaan," kata Sondang dalam peringatan Hari Anti-Penyiksaan Internasional secara daring dari Jakarta, Jumat (26/6).
Sondang menjelaskan Konvensi Menentang Penyiksaan PBB (CAT) mensyaratkan adanya tindakan yang menimbulkan penderitaan berat untuk tujuan tertentu, seperti memperoleh pengakuan atau melakukan diskriminasi, serta adanya keterlibatan negara.
Dalam kasus YTR, telah terlihat adanya tindakan yang mengakibatkan penderitaan berat. Namun, Komnas Perempuan masih mendalami kemungkinan adanya unsur pembiaran oleh negara.
Misalnya, apabila korban pernah berupaya melaporkan peristiwa yang dialaminya tetapi tidak memperoleh tindak lanjut yang semestinya.
>>> Skenario Calon Lawan Argentina di Babak 32 Besar Piala Dunia 2026
"Nah, di situlah kita bisa melihat bahwa sudah ada keterlibatan negara, memberikan pengabaian sehingga masuk dalam kategori penyiksaan yang ada di dalam Konvensi Anti-Penyiksaan," ujarnya.
Berdasarkan temuan awal, Komnas Perempuan menilai kasus tersebut merupakan dugaan penganiayaan berat yang dilakukan secara berulang dan terencana hingga menimbulkan dampak serius terhadap kondisi korban, termasuk menyebabkan disabilitas.
Update Terbaru
Cara Cek Penerima PIP 2026 Online via SIPINTAR, Gunakan NISN dan NIK
Jumat / 26-06-2026, 18:42 WIB
5 Cara Membuat Warna Bibir Tampak Lebih Cerah dan Sehat
Jumat / 26-06-2026, 18:42 WIB
Mulai 1 Juli, Keberangkatan Umrah Lewat Terminal 2F Makin Nyaman
Jumat / 26-06-2026, 18:42 WIB
Lenovo Rilis Laptop dan Tablet Edisi Piala Dunia 2026, Harga Mulai Rp37 Jutaan
Jumat / 26-06-2026, 18:42 WIB
Komisi III Respons Survei Kepercayaan Polri Naik: Jangan Cepat Puas
Jumat / 26-06-2026, 18:42 WIB
Cara Cek Bansos Lansia dan Disabilitas PKH Online, Panduan Lengkap
Jumat / 26-06-2026, 18:41 WIB
Kejuaraan Pencak Silat Piala Presiden 2026 Resmi Dibuka
Jumat / 26-06-2026, 18:41 WIB
Pakistan Ungkap Tantangan Terbesar Jadi Mediator AS-Iran
Jumat / 26-06-2026, 18:40 WIB
BTS Cetak Sejarah Oricon Lagi, 'ARIRANG' Puncaki Tangga Lagu Paruh Pertama 2026
Jumat / 26-06-2026, 18:36 WIB
Kolaborasi Jungkook BTS dengan Calvin Klein Jadi yang Terbesar dalam Sejarah Brand
Jumat / 26-06-2026, 18:36 WIB
Ian Callum Desain Ulang Jaguar XJ220, Butuh Mobil Asli untuk Dibangun
Jumat / 26-06-2026, 18:35 WIB
5 Rekomendasi Film Akhir Pekan: Obsession hingga Supergirl
Jumat / 26-06-2026, 18:35 WIB
Bank Mandiri Catat Laba Bersih Rp23,3 Triliun per Mei 2026
Jumat / 26-06-2026, 18:35 WIB
Piala Presiden 2026 Jadi Panggung Emas Pesilat Muda Jember
Jumat / 26-06-2026, 18:35 WIB






