Komnas Perempuan menyatakan kasus penganiayaan berat terhadap perempuan berinisial YTR (29) di Bandung, Jawa Barat, belum dapat dikategorikan sebagai penyiksaan berdasarkan definisi dalam Konvensi Anti-Penyiksaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Meski demikian, lembaga tersebut masih mendalami kemungkinan adanya unsur penyiksaan dalam kasus ini untuk memastikan penerapan ketentuan hukum yang tepat sesuai fakta yang ditemukan.

in1

>>> Bank Mandiri Raup Laba Rp23,3 Triliun Hingga Mei 2026

Komisioner Komnas Perempuan Sondang Frishka Simanjuntak mengatakan tim telah diturunkan ke Bandung untuk menghimpun fakta lapangan dan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait penanganan kasus tersebut.

Hasil pendalaman akan disampaikan kepada publik setelah proses pengumpulan informasi selesai.

"Kasus YTR itu kita belum bisa melihatnya sebagai sebuah kasus penyiksaan dalam definisi Konvensi Anti-Penyiksaan," kata Sondang dalam peringatan Hari Anti-Penyiksaan Internasional secara daring dari Jakarta, Jumat (26/6).

Sondang menjelaskan Konvensi Menentang Penyiksaan PBB (CAT) mensyaratkan adanya tindakan yang menimbulkan penderitaan berat untuk tujuan tertentu, seperti memperoleh pengakuan atau melakukan diskriminasi, serta adanya keterlibatan negara.

Dalam kasus YTR, telah terlihat adanya tindakan yang mengakibatkan penderitaan berat. Namun, Komnas Perempuan masih mendalami kemungkinan adanya unsur pembiaran oleh negara.

Misalnya, apabila korban pernah berupaya melaporkan peristiwa yang dialaminya tetapi tidak memperoleh tindak lanjut yang semestinya.

>>> Skenario Calon Lawan Argentina di Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

"Nah, di situlah kita bisa melihat bahwa sudah ada keterlibatan negara, memberikan pengabaian sehingga masuk dalam kategori penyiksaan yang ada di dalam Konvensi Anti-Penyiksaan," ujarnya.

Berdasarkan temuan awal, Komnas Perempuan menilai kasus tersebut merupakan dugaan penganiayaan berat yang dilakukan secara berulang dan terencana hingga menimbulkan dampak serius terhadap kondisi korban, termasuk menyebabkan disabilitas.