Untuk mendukung proses pembuktian, Komnas Perempuan mendorong dilakukannya visum secara menyeluruh agar seluruh bentuk kekerasan yang dialami korban dapat teridentifikasi, termasuk kemungkinan adanya tindak pidana kekerasan seksual.

"Supaya nanti pasal-pasal yang dapat diterapkan terhadap pelaku menjadi berlapis dan lebih lengkap, bukan hanya penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam KUHP, tetapi juga dapat menggunakan Undang-Undang TPKS," kata Sondang.

in1

Komnas Perempuan juga mencatat kasus penyiksaan seksual terhadap perempuan masih menghadapi tantangan berupa rendahnya pelaporan karena sebagian korban masih takut melapor atau khawatir laporannya tidak ditindaklanjuti secara memadai.

>>> Jadwal Siaran Langsung Cape Verde vs Arab Saudi di Piala Dunia 2026

Menurut lembaga tersebut, penguatan akses terhadap keadilan dan penanganan yang komprehensif merupakan bagian penting dari upaya pencegahan penyiksaan terhadap perempuan.