Taufik Hidayat (30), tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR (29) selama tiga tahun di Bandung, Jawa Barat, akhirnya buka suara saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polda Jabar, Jumat (26/6).

Mengenakan baju tahanan merah, Taufik menundukkan kepala di hadapan awak media. Ia mengaku menyesal dan memohon maaf atas perbuatannya.

in1

>>> Polri: Markas Judol Hayam Wuruk Mirip dengan di Kamboja dan Myanmar

"Saya menyesal saya minta maaf," ucap Taufik singkat.

Setelah itu, ia hanya tertunduk dan tidak menjawab pertanyaan wartawan. Tak lama, Taufik kembali diboyong petugas ke ruang tahanan.

Kronologi Kekerasan Berulang

Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan mengungkapkan pertemuan korban dan tersangka terjadi pada pertengahan 2024. Keduanya kemudian tinggal bersama di sebuah kost.

Selama tinggal bersama, YTR kerap mendapat kekerasan di empat lokasi berbeda. Di antaranya korban dipukul di bagian badan.

Saat tinggal di kawasan Cicaheum pada 2024, badan korban disundut rokok saat tersangka kesal.

>>> Sekjen PB IPSI: Jangan Malu Jadi Atlet Pencak Silat

Pada akhir 2024 hingga awal 2025 di kost lain di kawasan yang sama, korban dipukul di mata kiri dengan tangan kosong hingga penglihatannya remang-remang.

Awal 2025 hingga akhir 2025 di Cilengkrang, Kabupaten Bandung, korban dipukul di mata kanan menggunakan helm hingga kehilangan kemampuan melihat.

Lututnya ditebas benda tajam sehingga sulit berjalan.

Pada Januari hingga Juni 2026 di Cileunyi, Kabupaten Bandung, kepala korban dipukul helm dan besi, serta mulutnya ditebas hingga bibir menganga.

Polisi menerapkan pasal berlapis, termasuk Pasal 466 Ayat (2) KUHP, Pasal 451 KUHP, Pasal 446 Ayat (2) KUHP Juncto Pasal 126 Ayat (2) KUHP, dan Pasal 23 KUHP (residivis), dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara.

>>> Nijiro Murakami Diduga Lakukan Penganiayaan terhadap Mantan Pacar, Kasus Masuk Tahap Kejaksaan

"Motifnya menurut tersangka, cemburu dan merasa dikhianati. Sementara dari korban dikatakan jika setiap ada masalah dengan customer, korban sebagai pelampiasan," kata Rudi.