Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) menyerahkan uang hadiah sayembara perburuan buronan Taufik Hidayat sebesar Rp250 juta kepada keluarga korban, YTR (29).

Penyerahan dilakukan di Mapolda Jawa Barat, Bandung, pada Jumat (26/6/2026). Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan turut menjadi saksi.

in1

>>> Louis Partridge Buka Suara soal Rumor Jadi James Bond

Dedi menjelaskan bahwa hadiah tersebut diberikan kepada korban karena penangkapan Taufik dilakukan oleh Polda Jabar, sehingga polisi tidak bisa menerima sayembara.

"Karena yang melakukan penangkapan Polda, kan enggak mungkin polisi menerima sayembara," ujar Dedi dalam konferensi pers.

Dana Rp250 juta diserahkan dalam bentuk buku tabungan kepada perwakilan keluarga korban.

Dedi menyatakan uang itu untuk membantu kebutuhan dan masa depan YTR yang mengalami penderitaan akibat penyekapan dan penganiayaan selama bertahun-tahun.

"Kita kasih ke keluarga korban untuk bekal masa depan," katanya.

Dedi juga berterima kasih kepada masyarakat yang tidak mengajukan klaim hadiah sayembara tersebut. Ia berkelakar, "Terima kasih pada warga yang tidak berani melaporkan, sehingga tidak dapat Rp250 juta."

Kasus penyekapan dan penganiayaan YTR selama tiga tahun terungkap pekan lalu.

>>> 100 Nama Bayi Laki-Laki dari Nama Nabi Beserta Artinya, Modern dan Penuh Doa

Taufik Hidayat sempat melarikan diri ke Cimahi dan Tangerang, sebelum akhirnya ditangkap di Majalaya, Kabupaten Bandung, awal pekan ini.

Dedi mengklaim sayembara tersebut memberikan efek psikologis pada tersangka. "Sayembara itu ternyata bikin efek psikologis ke tersangka.

Sehingga dia merasa semua orang memperhatikan, kebingungan, sehingga dia balik lagi ke Bandung," ujarnya.

Dalam konferensi pers, Taufik Hidayat yang mengenakan baju tahanan merah tampak menundukkan kepala. Ia mengaku menyesal dan meminta maaf atas perbuatannya.

"Saya menyesal saya minta maaf," ucap Taufik singkat. Ia kemudian tidak menjawab pertanyaan wartawan dan dibawa kembali ke ruang tahanan.

Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan mengatakan pertemuan korban dan tersangka terjadi pada pertengahan 2024.

>>> Panduan SPayLater Shopee 2026: Cara Melihat Tagihan dan Melunasi Cicilan

Polisi menerapkan pasal berlapis, termasuk Pasal 466 Ayat (2) KUHP, Pasal 451 KUHP, dan Pasal 446 Ayat (2) KUHP, dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara.