KDM Serahkan Hadiah Sayembara Rp250 Juta ke Keluarga Korban Taufik Hidayat
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) menyerahkan uang hadiah sayembara perburuan buronan Taufik Hidayat sebesar Rp250 juta kepada keluarga korban, YTR (29).
Penyerahan dilakukan di Mapolda Jawa Barat, Bandung, pada Jumat (26/6/2026). Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan turut menjadi saksi.
>>> Louis Partridge Buka Suara soal Rumor Jadi James Bond
Dedi menjelaskan bahwa hadiah tersebut diberikan kepada korban karena penangkapan Taufik dilakukan oleh Polda Jabar, sehingga polisi tidak bisa menerima sayembara.
"Karena yang melakukan penangkapan Polda, kan enggak mungkin polisi menerima sayembara," ujar Dedi dalam konferensi pers.
Dana Rp250 juta diserahkan dalam bentuk buku tabungan kepada perwakilan keluarga korban.
Dedi menyatakan uang itu untuk membantu kebutuhan dan masa depan YTR yang mengalami penderitaan akibat penyekapan dan penganiayaan selama bertahun-tahun.
"Kita kasih ke keluarga korban untuk bekal masa depan," katanya.
Dedi juga berterima kasih kepada masyarakat yang tidak mengajukan klaim hadiah sayembara tersebut. Ia berkelakar, "Terima kasih pada warga yang tidak berani melaporkan, sehingga tidak dapat Rp250 juta."
Kasus penyekapan dan penganiayaan YTR selama tiga tahun terungkap pekan lalu.
>>> 100 Nama Bayi Laki-Laki dari Nama Nabi Beserta Artinya, Modern dan Penuh Doa
Taufik Hidayat sempat melarikan diri ke Cimahi dan Tangerang, sebelum akhirnya ditangkap di Majalaya, Kabupaten Bandung, awal pekan ini.
Dedi mengklaim sayembara tersebut memberikan efek psikologis pada tersangka. "Sayembara itu ternyata bikin efek psikologis ke tersangka.
Sehingga dia merasa semua orang memperhatikan, kebingungan, sehingga dia balik lagi ke Bandung," ujarnya.
Dalam konferensi pers, Taufik Hidayat yang mengenakan baju tahanan merah tampak menundukkan kepala. Ia mengaku menyesal dan meminta maaf atas perbuatannya.
"Saya menyesal saya minta maaf," ucap Taufik singkat. Ia kemudian tidak menjawab pertanyaan wartawan dan dibawa kembali ke ruang tahanan.
Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan mengatakan pertemuan korban dan tersangka terjadi pada pertengahan 2024.
>>> Panduan SPayLater Shopee 2026: Cara Melihat Tagihan dan Melunasi Cicilan
Polisi menerapkan pasal berlapis, termasuk Pasal 466 Ayat (2) KUHP, Pasal 451 KUHP, dan Pasal 446 Ayat (2) KUHP, dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara.
Update Terbaru
Guns N' Roses Pastikan Konser di Stadion Madya Jakarta 21 November
Jumat / 26-06-2026, 20:36 WIB
vivo X Fold6 Resmi: Layar 120Hz, Kamera 200MP, Baterai 7000mAh
Jumat / 26-06-2026, 20:36 WIB
INDEF: Defisit Bijih Nikel Ancam Utilisasi Smelter Turun 30 Persen
Jumat / 26-06-2026, 20:35 WIB
Rupiah Melemah, Nasabah Kaya Mulai Alihkan Aset ke Dolar AS
Jumat / 26-06-2026, 20:35 WIB
IKN Kini Punya Polresta, Kapolri Tunjuk AKBP Supriyanto sebagai Kapolresta Pertama
Jumat / 26-06-2026, 20:35 WIB
Premi Asuransi Kendaraan Tembus Rp7,31 Triliun, OJK Sebut Prospek Masih Positif
Jumat / 26-06-2026, 20:35 WIB
Vivo X Fold 6 Resmi Meluncur dengan Dimensity 9500 dan Baterai 7.000 mAh
Jumat / 26-06-2026, 20:35 WIB
Paris Hilton hingga Brad Pitt Hadiri Laga Timnas AS vs Turki di Piala Dunia
Jumat / 26-06-2026, 20:31 WIB
Aksi Masyarakat Sipil di Surabaya Berlangsung hingga Malam, Polisi Bubarkan Massa
Jumat / 26-06-2026, 20:31 WIB
Rano Karno: Kolaborasi Kunci Pembangunan Jakarta Berkelanjutan
Jumat / 26-06-2026, 20:30 WIB
Nick Cannon Peringati Ulang Tahun Mendiang Putranya, Zen
Jumat / 26-06-2026, 20:28 WIB
Satpam Tembak Taser ke Wajah Pengunjung Bar di California, Viral
Jumat / 26-06-2026, 20:28 WIB
Kejuaraan Pencak Silat Piala Presiden 2026 Jadi Ajang Cari Bibit Unggul
Jumat / 26-06-2026, 20:28 WIB
Prabowo Heran Indonesia Belum Punya Motor dan Mobil Buatan Sendiri
Jumat / 26-06-2026, 20:28 WIB






