Bareskrim Polri menyebut markas judi online (judol) di Hayam Wuruk, Jakarta Barat, memiliki kemiripan aktivitas dengan operasi serupa di Kamboja dan Myanmar.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra mengatakan pengungkapan markas itu berawal dari laporan masyarakat.

in1

>>> Sekjen PB IPSI: Jangan Malu Jadi Atlet Pencak Silat

"Dari informasi tersebut setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pendalaman, diperoleh informasi tentang dugaan adanya aktivitas pengoperasionalan perjudian online lintas negara, hal ini hampir sama di beberapa negara Asia Tenggara lainnya, seperti di Kamboja, Malaysia, maupun di Myanmar," kata Wira dalam konferensi pers, Jumat (26/6).

Menurut Wira, sindikat tersebut diduga memindahkan operasional mereka ke Indonesia karena otoritas Myanmar dan Kamboja mulai melakukan penindakan secara masif.

"Kenapa hal ini terjadi?

Mengingat di beberapa negara tersebut telah dilakukan penindakan secara masif, sehingga jaringan pelaku daripada judi online tersebut mencoba untuk memindahkan aktivitas operasionalnya di Indonesia," ucap Wira.

Dari markas judol di Hayam Wuruk, sindikat tersebut mengelola 145 situs judi online yang dioperasikan oleh warga negara asing (WNA) secara bergantian.

Mereka sengaja melakukannya untuk menghindari pemblokiran dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

"Setelah dilakukan pendalaman dan penelusuran secara teliti dan saksama, didapatkan informasi bahwa IP address ataupun alamat server maupun hosting berada di luar negeri.

>>> Nijiro Murakami Diduga Lakukan Penganiayaan terhadap Mantan Pacar, Kasus Masuk Tahap Kejaksaan

Di antaranya di Brasil, Filipina, China, maupun Vietnam," kata Wira.

Selain mengoperasikan situs, sindikat ini juga mempromosikan dan mengelola keuangan yang terkumpul.

Mereka menggunakan berbagai cara, seperti promosi melalui media sosial, rekening nominee, aset digital, serta USDT atau token untuk membeli kripto.