Bareskrim Polri menetapkan 287 warga negara asing (WNA) sebagai tersangka dalam kasus sindikat judi online yang bermarkas di Hayam Wuruk, Jakarta Barat.

Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifudin mengatakan total 322 orang WNA ditangkap dalam perkara ini. Namun, 35 orang lainnya masih dalam pendalaman.

in1

>>> Raja Charles III Bayar Pajak Pribadi Tembus Rp710 M Sejak Naik Takhta

Dari 322 orang tersebut, 287 telah ditetapkan sebagai tersangka.

Rinciannya: 76 WNA China, tiga WNA Laos, dua WNA Malaysia, 15 WNA Myanmar, enam WNA Thailand, dan 185 WNA Vietnam.

Polisi menyita sejumlah barang bukti elektronik, antara lain 594 unit handphone, 382 laptop, 179 monitor dan komputer, 11 unit Mac Mini, serta router dan perangkat digital lainnya.

>>> Hasil FP1 Moto3 Belanda: Veda Ega Ke-20, Hakim Danish Lebih Baik

Selain itu, penyidik menyita uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing dengan total nilai sekitar Rp8,7 miliar, serta 155 paspor.

Nunung menyebut pihaknya terus melakukan pengembangan untuk melacak aliran dana. Termasuk mendalami kemungkinan penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sebelumnya, Bareskrim Polri menggerebek markas judi online yang dioperasikan ratusan WNA di Gedung Perkantoran Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat, pada Sabtu (9/5).

>>> Menko AHY Targetkan Soekarno-Hatta Masuk 10 Besar Bandara Dunia 2029

Ratusan WNA itu diketahui berasal dari berbagai negara, antara lain China, Vietnam, Laos, Myanmar, Malaysia, Thailand, hingga Kamboja.