4 WNI Jadi Tersangka dalam Kasus Markas Judi Online Hayam Wuruk
Jumat / 26-06-2026, 18:25 WIB
Bareskrim Polri menetapkan empat WNI sebagai tersangka dalam kasus sindikat judi online yang bermarkas di Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Mereka memiliki peran berbeda, mulai dari admin keuangan hingga penyedia rekening.






