Bareskrim Polri mengungkapkan empat warga negara Indonesia (WNI) turut terlibat dalam kasus sindikat judi online yang bermarkas di Hayam Wuruk, Jakarta Barat.

Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifuddin mengatakan keempat WNI berinisial MAP, BT, DFA, dan DA telah ditetapkan sebagai tersangka.

in1

>>> Kisah Tragis Andres Escobar: Gol Bunuh Diri Berujung Tembak Mati

"Tim Ditipidum Bareskrim Polri turut mengamankan 4 orang warga negara Indonesia yang memfasilitasi dan terlibat dalam operasional jaringan ini," kata Nunung dalam konferensi pers, Jumat (26/6).

Peran Masing-masing Tersangka

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra membeberkan peran keempat WNI tersebut.

MAP berperan sebagai admin keuangan yang berada di bawah seorang leader dalam jaringan itu.

"Dari pendalaman, yang bersangkutan ini selain admin juga sebagai pemegang operasional, jadi memegang ATM untuk kegiatan operasional baik itu makan kemudian kegiatan sehari-hari," ucap Wira.

Tersangka BT berperan membantu proses penyewaan Gedung Hayam Wuruk Plaza yang digunakan untuk operasional perjudian online.

>>> Lionel Richie Tunda Dua Konser Usai Alami Insiden Kesehatan di Panggung

DFA berperan menyiapkan rekening dan kartu ATM yang diserahkan kepada tersangka MAP dan LTH, WN China yang saat ini masih buron.

Tersangka keempat, DA, membantu menyediakan sarana keuangan judi berupa kartu ATM dan membantu penukaran kripto, serta mengurus izin tinggal warga negara asing.

Total Tersangka dan Omzet

Dalam perkara ini, Bareskrim Polri juga menetapkan 287 warga negara asing (WNA) sebagai tersangka. Nunung mengatakan total 322 WNA ditangkap, namun 35 orang masih dalam pendalaman.

Rincian tersangka WNA meliputi 76 WNA China, tiga WNA Laos, dua WNA Malaysia, 15 WNA Myanmar, enam WNA Thailand, dan 185 WNA Vietnam.

Sindikat ini mengelola lebih dari 145 situs judi online secara bergantian untuk menghindari pemblokiran, dengan server dan hosting di luar negeri.

>>> Rugi Ekonomi RI dari Bisnis Haram Narkoba Capai Rp154,5 Triliun

Berdasarkan analisis digital pada salah satu platform, total deposit yang dikelola mencapai sekitar Rp13,9 triliun. PPATK dan OJK masih melakukan pendalaman.