4 WNI Jadi Tersangka dalam Kasus Markas Judi Online Hayam Wuruk
Bareskrim Polri mengungkapkan empat warga negara Indonesia (WNI) turut terlibat dalam kasus sindikat judi online yang bermarkas di Hayam Wuruk, Jakarta Barat.
Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifuddin mengatakan keempat WNI berinisial MAP, BT, DFA, dan DA telah ditetapkan sebagai tersangka.
>>> Kisah Tragis Andres Escobar: Gol Bunuh Diri Berujung Tembak Mati
"Tim Ditipidum Bareskrim Polri turut mengamankan 4 orang warga negara Indonesia yang memfasilitasi dan terlibat dalam operasional jaringan ini," kata Nunung dalam konferensi pers, Jumat (26/6).
Peran Masing-masing Tersangka
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra membeberkan peran keempat WNI tersebut.
MAP berperan sebagai admin keuangan yang berada di bawah seorang leader dalam jaringan itu.
"Dari pendalaman, yang bersangkutan ini selain admin juga sebagai pemegang operasional, jadi memegang ATM untuk kegiatan operasional baik itu makan kemudian kegiatan sehari-hari," ucap Wira.
Tersangka BT berperan membantu proses penyewaan Gedung Hayam Wuruk Plaza yang digunakan untuk operasional perjudian online.
>>> Lionel Richie Tunda Dua Konser Usai Alami Insiden Kesehatan di Panggung
DFA berperan menyiapkan rekening dan kartu ATM yang diserahkan kepada tersangka MAP dan LTH, WN China yang saat ini masih buron.
Tersangka keempat, DA, membantu menyediakan sarana keuangan judi berupa kartu ATM dan membantu penukaran kripto, serta mengurus izin tinggal warga negara asing.
Total Tersangka dan Omzet
Dalam perkara ini, Bareskrim Polri juga menetapkan 287 warga negara asing (WNA) sebagai tersangka. Nunung mengatakan total 322 WNA ditangkap, namun 35 orang masih dalam pendalaman.
Rincian tersangka WNA meliputi 76 WNA China, tiga WNA Laos, dua WNA Malaysia, 15 WNA Myanmar, enam WNA Thailand, dan 185 WNA Vietnam.
Sindikat ini mengelola lebih dari 145 situs judi online secara bergantian untuk menghindari pemblokiran, dengan server dan hosting di luar negeri.
>>> Rugi Ekonomi RI dari Bisnis Haram Narkoba Capai Rp154,5 Triliun
Berdasarkan analisis digital pada salah satu platform, total deposit yang dikelola mencapai sekitar Rp13,9 triliun. PPATK dan OJK masih melakukan pendalaman.
Update Terbaru
Angkatan Darat AS Cari ISV Berat untuk Jadi Baterai Bergerak
Jumat / 26-06-2026, 19:41 WIB
Samsung Digugat Patent Troll Klaim 10 Paten Layar
Jumat / 26-06-2026, 19:41 WIB
Kerangka Gladiator Romawi yang Dimutilasi Singa Ditemukan di Inggris
Jumat / 26-06-2026, 19:40 WIB
Statistik Mbappe Vs Haaland Jelang Norwegia Vs Prancis, Siapa Lebih Tajam?
Jumat / 26-06-2026, 19:40 WIB
AI Berhasil Baca Gulungan Papyrus Herculaneum yang Hangus akibat Letusan Vesuvius
Jumat / 26-06-2026, 19:35 WIB
Konsumsi Rokok di Indonesia Meningkat, Berbanding Terbalik dengan Negara Lain
Jumat / 26-06-2026, 19:35 WIB
Swiss-Belboutique Yogyakarta: Akomodasi Bisnis dan Liburan dengan Sentuhan Budaya Jawa
Jumat / 26-06-2026, 19:35 WIB
Antisipasi Korea Utara, Korea Selatan Latih Militernya Jadi Operator Drone
Jumat / 26-06-2026, 19:35 WIB
Satgas PHK Klaim Berhasil Tunda Relokasi Dua Pabrik Jepang ke Vietnam
Jumat / 26-06-2026, 19:35 WIB
Demo Dua Kubu MBG, Mahfud MD: Solusinya Bukan Pembatalan
Jumat / 26-06-2026, 19:35 WIB
Iuran BPJS Kesehatan Tak Naik 5 Tahun, INDEF: Beban Bergeser ke APBN
Jumat / 26-06-2026, 19:35 WIB
Metode Akustik Baru Deteksi Terowongan Tersembunyi di Bawah Jalan
Jumat / 26-06-2026, 19:31 WIB
XLSmart Perluas Jaringan 5G di Kalimantan, Kini Jangkau 55 Daerah
Jumat / 26-06-2026, 19:31 WIB
Sosok Ustadzah Hajar di TikTok Diduga Buatan AI, Bikin Heboh
Jumat / 26-06-2026, 19:30 WIB






