Peredaran gelap narkotika di Indonesia tidak hanya menjadi masalah kriminalitas dan kesehatan, tetapi juga menggerus ekonomi nasional.

Berdasarkan data PPATK, perputaran dana hasil narkoba yang dianalisis mencapai Rp154,5 triliun pada periode 2022 hingga 2025.

in1

>>> Seberapa Irit Konsumsi BBM Mitsubishi Pajero Sport?

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan bahwa transaksi di tingkat pengguna umumnya menggunakan uang tunai, e-wallet, atau transfer bank.

Sementara itu, di level bandar, mekanisme menjadi lebih canggih dengan melibatkan rekening nominee, money changer, hingga aset kripto.

Modus Pencucian Uang dan Dampaknya

PPATK memetakan enam modus utama TPPU narkotika, termasuk penyelundupan tunai valas, pembelian aset kripto, dan pemanfaatan hotel serta restoran untuk pencucian uang.

Pakar TPPU Yenti Ganarsih menegaskan bahwa praktik co-mingling ini menciptakan distorsi pasar dan persaingan tidak sehat.

Yenti menjelaskan bahwa hotel atau restoran milik bandar dapat berekspansi secara tidak wajar karena modal dari uang haram.

>>> Korban Tewas Gempa Dahsyat Venezuela Bertambah Jadi 235 Orang

Hal ini merugikan pelaku usaha legal yang harus bersaing dengan modal tanpa batas.

Kerugian Ganda Negara

Menurut Yenti, Indonesia mengalami double-loss akibat narkoba. Pertama, hilangnya produktivitas SDM usia produktif yang mendekam di penjara.

Kedua, APBN terbebani biaya operasional lapas yang overcrowded.

Saat ini, 60-70 persen penghuni lapas adalah kasus narkotika, sebagian besar pengguna yang terpaksa menjual karena adiksi.

Yenti menyayangkan penegak hukum masih enggan menerapkan pasal TPPU karena rumitnya pembuktian.

>>> Prediksi Senegal vs Irak di Piala Dunia 2026: Laga Penentu Nasib Grup I

Sebagai solusi, Yenti mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset agar harta bandar bisa langsung disita. Dana tersebut idealnya digunakan untuk mendanai rehabilitasi dan penegakan hukum yang bersih.