Rugi Ekonomi RI dari Bisnis Haram Narkoba Capai Rp154,5 Triliun
Peredaran gelap narkotika di Indonesia tidak hanya menjadi masalah kriminalitas dan kesehatan, tetapi juga menggerus ekonomi nasional.
Berdasarkan data PPATK, perputaran dana hasil narkoba yang dianalisis mencapai Rp154,5 triliun pada periode 2022 hingga 2025.
>>> Seberapa Irit Konsumsi BBM Mitsubishi Pajero Sport?
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan bahwa transaksi di tingkat pengguna umumnya menggunakan uang tunai, e-wallet, atau transfer bank.
Sementara itu, di level bandar, mekanisme menjadi lebih canggih dengan melibatkan rekening nominee, money changer, hingga aset kripto.
Modus Pencucian Uang dan Dampaknya
PPATK memetakan enam modus utama TPPU narkotika, termasuk penyelundupan tunai valas, pembelian aset kripto, dan pemanfaatan hotel serta restoran untuk pencucian uang.
Pakar TPPU Yenti Ganarsih menegaskan bahwa praktik co-mingling ini menciptakan distorsi pasar dan persaingan tidak sehat.
Yenti menjelaskan bahwa hotel atau restoran milik bandar dapat berekspansi secara tidak wajar karena modal dari uang haram.
>>> Korban Tewas Gempa Dahsyat Venezuela Bertambah Jadi 235 Orang
Hal ini merugikan pelaku usaha legal yang harus bersaing dengan modal tanpa batas.
Kerugian Ganda Negara
Menurut Yenti, Indonesia mengalami double-loss akibat narkoba. Pertama, hilangnya produktivitas SDM usia produktif yang mendekam di penjara.
Kedua, APBN terbebani biaya operasional lapas yang overcrowded.
Saat ini, 60-70 persen penghuni lapas adalah kasus narkotika, sebagian besar pengguna yang terpaksa menjual karena adiksi.
Yenti menyayangkan penegak hukum masih enggan menerapkan pasal TPPU karena rumitnya pembuktian.
>>> Prediksi Senegal vs Irak di Piala Dunia 2026: Laga Penentu Nasib Grup I
Sebagai solusi, Yenti mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset agar harta bandar bisa langsung disita. Dana tersebut idealnya digunakan untuk mendanai rehabilitasi dan penegakan hukum yang bersih.
Update Terbaru
Nijiro Murakami Diduga Lakukan Penganiayaan terhadap Mantan Pacar, Kasus Masuk Tahap Kejaksaan
Jumat / 26-06-2026, 19:41 WIB
Angkatan Darat AS Cari ISV Berat untuk Jadi Baterai Bergerak
Jumat / 26-06-2026, 19:41 WIB
Samsung Digugat Patent Troll Klaim 10 Paten Layar
Jumat / 26-06-2026, 19:41 WIB
Kerangka Gladiator Romawi yang Dimutilasi Singa Ditemukan di Inggris
Jumat / 26-06-2026, 19:40 WIB
Statistik Mbappe Vs Haaland Jelang Norwegia Vs Prancis, Siapa Lebih Tajam?
Jumat / 26-06-2026, 19:40 WIB
AI Berhasil Baca Gulungan Papyrus Herculaneum yang Hangus akibat Letusan Vesuvius
Jumat / 26-06-2026, 19:35 WIB
Konsumsi Rokok di Indonesia Meningkat, Berbanding Terbalik dengan Negara Lain
Jumat / 26-06-2026, 19:35 WIB
Swiss-Belboutique Yogyakarta: Akomodasi Bisnis dan Liburan dengan Sentuhan Budaya Jawa
Jumat / 26-06-2026, 19:35 WIB
Antisipasi Korea Utara, Korea Selatan Latih Militernya Jadi Operator Drone
Jumat / 26-06-2026, 19:35 WIB
Satgas PHK Klaim Berhasil Tunda Relokasi Dua Pabrik Jepang ke Vietnam
Jumat / 26-06-2026, 19:35 WIB
Demo Dua Kubu MBG, Mahfud MD: Solusinya Bukan Pembatalan
Jumat / 26-06-2026, 19:35 WIB
Iuran BPJS Kesehatan Tak Naik 5 Tahun, INDEF: Beban Bergeser ke APBN
Jumat / 26-06-2026, 19:35 WIB
Metode Akustik Baru Deteksi Terowongan Tersembunyi di Bawah Jalan
Jumat / 26-06-2026, 19:31 WIB
XLSmart Perluas Jaringan 5G di Kalimantan, Kini Jangkau 55 Daerah
Jumat / 26-06-2026, 19:31 WIB






