Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengungkapkan bahwa Indonesia menghadapi tantangan besar dalam pengendalian konsumsi rokok.

Berbeda dengan banyak negara yang berhasil menekan angka konsumsi tembakau, Indonesia justru mengalami peningkatan dalam dua dekade terakhir.

in1

>>> Swiss-Belboutique Yogyakarta: Akomodasi Bisnis dan Liburan dengan Sentuhan Budaya Jawa

Ketua Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau Kemenkes, Benget Saragih, menyatakan bahwa Indonesia kini menjadi pangsa pasar rokok terbesar ketiga di dunia setelah China dan India.

"Di berbagai negara konsumsi rokok menurun, tetapi Indonesia justru mengalami anomali karena meningkat sekitar 7 persen dalam periode 2000 hingga 2020," ujarnya.

Kondisi ini menjadi salah satu alasan pemerintah terus mendorong penguatan regulasi pengendalian tembakau melalui aturan turunan PP Nomor 28 Tahun 2024.

Menurut Kemenkes, kenaikan konsumsi rokok akan berdampak langsung terhadap meningkatnya beban penyakit tidak menular di masa mendatang.

Kemenkes mencatat jumlah perokok dewasa di Indonesia mencapai sekitar 63 juta orang. Sementara itu, jumlah perokok anak masih terus bertambah meskipun prevalensinya mengalami sedikit penurunan.

>>> Antisipasi Korea Utara, Korea Selatan Latih Militernya Jadi Operator Drone

Benget menambahkan bahwa faktor risiko penyebab kematian akibat penyakit tidak menular setelah hipertensi adalah merokok.

"Karena itu kami harus terus melakukan upaya pengendalian agar beban kesehatan masyarakat tidak semakin besar," jelasnya.

Pemerintah menilai regulasi tidak hanya bertujuan mengurangi jumlah perokok saat ini, tetapi juga mencegah munculnya perokok baru yang didominasi kelompok usia muda.

Langkah tersebut diharapkan dapat menekan beban penyakit kronis pada masa mendatang.

>>> Satgas PHK Klaim Berhasil Tunda Relokasi Dua Pabrik Jepang ke Vietnam

Meskipun ada perbedaan pandangan dengan sektor ekonomi, Benget menegaskan bahwa Kemenkes tetap berkewajiban menyuarakan perlindungan kesehatan masyarakat. "Soal kebijakannya nanti akan diputuskan melalui harmonisasi antarkementerian," pungkasnya.