Bareskrim Polri mengungkap bahwa sindikat judi online (judol) yang bermarkas di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat, mengelola 145 situs judi online.

Wakabareskrim Polri, Irjen Nunung Syaifudin, menyatakan jaringan internasional ini menggunakan server dan hosting di luar negeri untuk menghindari pemblokiran.

in1

>>> Prancis vs Norwegia: Duel Tajam Mbappe dan Haaland di Piala Dunia 2026

Dari analisis digital pada salah satu platform milik tersangka, tercatat total deposit mencapai sekitar Rp13,9 triliun.

Saat ini, PPATK dan OJK masih melakukan pendalaman terkait transaksi keuangan sindikat tersebut.

287 WNA Jadi Tersangka

Polri telah menetapkan 287 warga negara asing (WNA) sebagai tersangka dari total 322 WNA yang ditangkap.

>>> Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Online Lewat Aplikasi JMO, Begini Caranya

Rinciannya meliputi 76 WNA China, tiga WNA Laos, dua WNA Malaysia, 15 WNA Myanmar, enam WNA Thailand, dan 185 WNA Vietnam.

Selain itu, empat warga negara Indonesia (WNI) juga diamankan karena diduga memfasilitasi dan terlibat dalam operasional jaringan ini.

Polisi menyita sejumlah barang bukti elektronik, antara lain 594 unit handphone, 382 laptop, 179 monitor dan komputer, 11 unit Mac Mini, serta router dan perangkat digital lainnya.

>>> Rekomendasi Nama Bayi Perempuan yang Melambangkan Keanggunan

Uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing senilai Rp8,7 miliar serta 155 paspor juga turut disita.