Polda Metro Jaya membongkar praktik perjudian yang berkamuflase sebagai tempat hiburan keluarga di Jakarta.

Dua lokasi bernama Disney Timezone dan Sky Timezone digerebek polisi karena menjalankan aktivitas judi terselubung.

in1

>>> Analis Ungkap Alasan Jokowi Pilih Lampung untuk Safari Politik Bersama PSI

Omzet dari kedua tempat itu mencapai Rp2,1 miliar setiap bulan. Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri menyebut 69 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Para tersangka terdiri dari pemilik usaha, karyawan, hingga pemain yang tertangkap basah di lokasi.

"Penyidik telah menetapkan 69 tersangka yang terdiri dari tiga orang pemilik tempat ataupun penyelenggara, selanjutnya 19 orang yang merupakan karyawan, serta 47 orang adalah sebagai pemain," ujar Asep di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/6/2026).

Modus Voucher dan Mesin Ketangkasan

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan tempat judi tersebut dikemas menyerupai pusat permainan ketangkasan anak-anak.

Berbagai mesin seperti slot game, roulette, hingga tembak ikan disediakan untuk menjaring pemain.

Modusnya, pemain menyetor uang tunai atau transfer untuk mendapatkan voucher. Jika menang, poin yang terkumpul ditukarkan kembali menjadi uang melalui wasit yang berjaga.

>>> Bukan Diet Ketat yang Menyiksa, Ini Prinsip Dasar Intuitive Eating

Dari operasi ini, polisi menyita uang tunai Rp1,3 miliar, emas 21,95 gram, brankas, serta 39 unit mesin permainan.

Sindikat Internasional HOT51

Tak berhenti di judi fisik, Polda Metro Jaya juga membongkar sindikat internasional melalui aplikasi HOT51 yang menyajikan judi online sekaligus live streaming pornografi.

Sindikat ini memanfaatkan perusahaan payment gateway untuk mencuci uang hasil kejahatan.

"Untuk meraup keuntungan, sindikat ini melakukan pengelabuan sistem perbankan nasional dengan menggunakan saluran deposit berupa virtual account dari bank yang dikelola oleh payment gateway PT PDN, kemudian virtual account yang dikelola oleh payment gateway PT HSR, serta rekening perusahaan milik PT KAJP," jelas Iman.

Dalam pengembangan kasus ini, polisi memblokir 118 rekening dan menyita uang tunai sebesar Rp14,9 miliar.

Selain menetapkan sembilan tersangka individu, termasuk dua direktur perusahaan payment gateway, polisi juga menjerat lima korporasi sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

>>> Rupiah Menguat Tipis ke Rp17.922 per Dolar AS Jumat Sore

"Lima korporasi ini kami tetapkan sebagai tersangka yang melakukan operasional pendistribusian keuangan dari hasil perjudian online dan pornografi live stream," tegas Iman.