Kedok Game Keluarga! Disney Timezone di Jakarta Ternyata Sarang Judi Beromzet Rp2,1 Miliar Sebulan
Polda Metro Jaya membongkar praktik perjudian yang berkamuflase sebagai tempat hiburan keluarga di Jakarta.
Dua lokasi bernama Disney Timezone dan Sky Timezone digerebek polisi karena menjalankan aktivitas judi terselubung.
>>> Analis Ungkap Alasan Jokowi Pilih Lampung untuk Safari Politik Bersama PSI
Omzet dari kedua tempat itu mencapai Rp2,1 miliar setiap bulan. Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri menyebut 69 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Para tersangka terdiri dari pemilik usaha, karyawan, hingga pemain yang tertangkap basah di lokasi.
"Penyidik telah menetapkan 69 tersangka yang terdiri dari tiga orang pemilik tempat ataupun penyelenggara, selanjutnya 19 orang yang merupakan karyawan, serta 47 orang adalah sebagai pemain," ujar Asep di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/6/2026).
Modus Voucher dan Mesin Ketangkasan
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan tempat judi tersebut dikemas menyerupai pusat permainan ketangkasan anak-anak.
Berbagai mesin seperti slot game, roulette, hingga tembak ikan disediakan untuk menjaring pemain.
Modusnya, pemain menyetor uang tunai atau transfer untuk mendapatkan voucher. Jika menang, poin yang terkumpul ditukarkan kembali menjadi uang melalui wasit yang berjaga.
>>> Bukan Diet Ketat yang Menyiksa, Ini Prinsip Dasar Intuitive Eating
Dari operasi ini, polisi menyita uang tunai Rp1,3 miliar, emas 21,95 gram, brankas, serta 39 unit mesin permainan.
Sindikat Internasional HOT51
Tak berhenti di judi fisik, Polda Metro Jaya juga membongkar sindikat internasional melalui aplikasi HOT51 yang menyajikan judi online sekaligus live streaming pornografi.
Sindikat ini memanfaatkan perusahaan payment gateway untuk mencuci uang hasil kejahatan.
"Untuk meraup keuntungan, sindikat ini melakukan pengelabuan sistem perbankan nasional dengan menggunakan saluran deposit berupa virtual account dari bank yang dikelola oleh payment gateway PT PDN, kemudian virtual account yang dikelola oleh payment gateway PT HSR, serta rekening perusahaan milik PT KAJP," jelas Iman.
Dalam pengembangan kasus ini, polisi memblokir 118 rekening dan menyita uang tunai sebesar Rp14,9 miliar.
Selain menetapkan sembilan tersangka individu, termasuk dua direktur perusahaan payment gateway, polisi juga menjerat lima korporasi sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
>>> Rupiah Menguat Tipis ke Rp17.922 per Dolar AS Jumat Sore
"Lima korporasi ini kami tetapkan sebagai tersangka yang melakukan operasional pendistribusian keuangan dari hasil perjudian online dan pornografi live stream," tegas Iman.
Update Terbaru
Bam Margera Tidak Tampil di Jackass: Best and Last, Ini Kisah di Baliknya
Jumat / 26-06-2026, 19:23 WIB
Larissa Chou Bantah Isu Selingkuh di Tengah Proses Cerai dari Ikram Rosadi, Singgung 'Sudah Jadi Tempe'
Jumat / 26-06-2026, 19:23 WIB
Hasil Practice Moto3 Belanda: Veda Ega Finis 23, Danish Posisi 13
Jumat / 26-06-2026, 19:23 WIB
KDM Serahkan Hadiah Sayembara Rp250 Juta ke Keluarga Korban Taufik Hidayat
Jumat / 26-06-2026, 19:23 WIB
Louis Partridge Buka Suara soal Rumor Jadi James Bond
Jumat / 26-06-2026, 19:22 WIB
100 Nama Bayi Laki-Laki dari Nama Nabi Beserta Artinya, Modern dan Penuh Doa
Jumat / 26-06-2026, 19:22 WIB
Panduan SPayLater Shopee 2026: Cara Melihat Tagihan dan Melunasi Cicilan
Jumat / 26-06-2026, 19:22 WIB
5 Biodata Pemain Notes from the Last Row, Drama Thriller Psikologis Terbaru Choi Min Sik
Jumat / 26-06-2026, 19:21 WIB
Nijiro Murakami Diserahkan ke Jaksa atas Dugaan Penganiayaan Mantan Kekasih
Jumat / 26-06-2026, 19:11 WIB
Kylie Jenner Digugat Lagi, Mantan Koki Pribadi Klaim Keguguran Akibat Dipaksa Kerja Berat
Jumat / 26-06-2026, 19:07 WIB
Gen Alpha Akali Verifikasi Usia dengan Makeup dan Kumis Palsu
Jumat / 26-06-2026, 19:07 WIB
Timnas Iran Tegaskan Tolak Perayaan LGBT pada Laga Kontra Mesir di Seattle
Jumat / 26-06-2026, 19:04 WIB
Fitur Tersembunyi Gemini Ini Bisa Otomatiskan Tugas, Tapi Jarang Digunakan
Jumat / 26-06-2026, 19:02 WIB
Cara Dapatkan Bantuan Pangan Beras 30 Kg dan Minyak 4 Liter Tahun 2026
Jumat / 26-06-2026, 19:01 WIB






