Pemerintah kembali menyalurkan bantuan pangan berupa beras 30 kg dan minyak goreng 4 liter pada tahun 2026. Program ini ditujukan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.

Agar bantuan tepat sasaran, calon penerima harus memenuhi sejumlah syarat dan mengikuti prosedur pendaftaran yang telah ditentukan.

in1

>>> Link Nonton Gratis Film Supergirl (2026) Sub Indo di Bioskop Bukan LK21: Berburu Krem Demi Menyelamatkan Krypto dari Racun Mematikan

Syarat Penerima Bantuan

Penerima bantuan pangan harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Selain itu, calon penerima harus berstatus warga negara Indonesia dan berdomisili di wilayah yang menjadi sasaran program.

Prioritas diberikan kepada keluarga miskin dan rentan miskin yang belum menerima bantuan serupa dari program lain.

Cara Mendaftar

Pendaftaran dapat dilakukan melalui perangkat desa atau kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.

>>> Profil Khaerul Aco Suami Bupati Gowa, Husniah Talenrang yang Ngaku Dicerai Usai Ungkap Kesaksian di Sidang Pansus: Umur, Agama dan IG

Masyarakat juga bisa mengecek status penerimaan secara online melalui situs resmi Kementerian Sosial atau aplikasi Cek Bansos.

Pastikan data diri sudah sesuai dan terupdate agar proses verifikasi berjalan lancar.

Jadwal Penyaluran

Penyaluran bantuan pangan dilakukan secara bertahap sepanjang tahun 2026.

>>> Kemenperin Tolak Batas Tar dan Nikotin Rokok, Khawatir Industri Kretek Terganggu

Informasi jadwal lebih detail dapat diperoleh dari kantor desa atau melalui pengumuman resmi pemerintah daerah.