Polda Metro Jaya membongkar praktik perjudian yang menyamar sebagai permainan arkade di Jakarta Utara dan Jakarta Barat. Dua tempat yang dijadikan lokasi adalah 'Dissney Timezone' dan 'Sky Timezone'.

Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri mengungkapkan bahwa penyidik telah menetapkan 69 orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari tiga pemilik atau penyelenggara, 19 karyawan, dan 47 pemain.

in1

>>> Taufik Hidayat Minta Maaf Usai 3 Tahun Sekap dan Siksa YTR

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin membeberkan jenis permainan yang ditawarkan.

Antara lain mesin kartu papan, mesin royal game, mesin slot game, mesin roulette, mesin tembak ikan, mesin tembak burung, dan mesin naga putar.

Dalam permainan tersebut, pemain diwajibkan membayar uang deposit secara tunai atau transfer. Uang deposit kemudian dikonversi menjadi voucher untuk memilih mesin permainan judi.

Jika pemain kalah, poin akan hilang. Namun, jika menang, poin bertambah dan wasit akan menukarkan poin dengan voucher kembali.

Dari hasil pemeriksaan, omzet perjudian di dua lokasi itu mencapai Rp2,1 miliar per bulan.

Polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai Rp1,3 miliar, emas 21,95 gram, tiga brankas, voucher pecahan 50 hingga 1.000, serta 39 unit mesin permainan.

Para tersangka dijerat Pasal 426 KUHP tentang perjudian dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara dan/atau Pasal 607 KUHP tentang pencucian uang dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Kasus Judi Online dan Pornografi Digital

Selain itu, Polda Metro Jaya juga membongkar kasus judi online, pornografi digital, dan tindak pidana pencucian uang melalui aplikasi HOT51.

>>> Polri: Markas Judol Hayam Wuruk Mirip dengan di Kamboja dan Myanmar