Aplikasi ini menyediakan layanan perjudian dan live streaming pornografi.

Sindikat tersebut menggunakan saluran deposit berupa virtual account dari bank yang dikelola oleh payment gateway PT PDN dan PT HSR, serta rekening perusahaan milik PT KAJP.

in1

Polisi telah memblokir 118 rekening bank dan virtual account, serta menyita uang tunai Rp14.962.046.000, 33 akta korporasi, dan 28 unit barang bukti elektronik.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan sembilan orang tersangka berinisial WS, BF, RM, OV, XR MPN, XB (DPO), NAM (Direktur PT HSR), dan DNA (Direktur PT PDN).

Mereka dijerat Pasal 426 KUHP dan/atau Pasal 407 KUHP dan/atau Pasal 607 KUHP.

Polisi juga menetapkan lima tersangka korporasi, yaitu PT HSR, PT PDN, PT MDS, PT CDS, dan PT IDI.

Mereka diduga melakukan operasional pendistribusian keuangan dari hasil perjudian online dan pornografi live stream.

>>> Sekjen PB IPSI: Jangan Malu Jadi Atlet Pencak Silat

Para tersangka korporasi dijerat Pasal 118 KUHP dan/atau Pasal 119 KUHP dan/atau Pasal 120 KUHP dan/atau Pasal 121 KUHP dan/atau Pasal 122 KUHP junto Pasal 45 KUHP dan/atau Pasal 46 KUHP dan/atau Pasal 47 KUHP dan/atau Pasal 48 dan 49 KUHP.