Bareskrim Polri mengungkap adanya 15 perusahaan di Indonesia yang terindikasi menjadi sponsor bagi ratusan warga negara asing (WNA) dalam kasus sindikat judi online (judol) jaringan internasional yang bermarkas di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra mengatakan perusahaan-perusahaan itu diduga berperan membantu para WNA masuk ke Indonesia.

in1

>>> 11 Tuntutan Aksi Masyarakat Sipil Surabaya yang Dibubarkan Malam Ini

"Dari hasil pendalaman terhadap para warga negara asing yang diamankan, kami mendapatkan informasi terkait orang yang menjadi sponsor dan menjamin warga negara asing ini masuk ke Indonesia, terdapat beberapa perusahaan," kata Wira dalam konferensi pers, Jumat (26/6).

"Nantinya, dari perusahaan ini ada 15 yang sudah terinventarisir, saat ini kami sedang melakukan pendalaman," sambungnya.

Kendati demikian, Wira belum membeberkan secara detail identitas 15 perusahaan yang diduga menjadi sponsor tersebut.

Saat ini, pihaknya tengah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menelusuri jalur masuk para WNA dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini.

Jenis Visa yang Digunakan

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Dirwasdakim) Ditjen Imigrasi Yuldi Yusman membeberkan berbagai jenis visa yang digunakan ratusan WNA tersebut untuk masuk ke Indonesia.

Dari 322 orang yang diperiksa, dua menggunakan BVK (Bebas Visa Kunjungan), 36 menggunakan Visa on Arrival (ITK B1), 10 menggunakan ITK C2 (Kunjungan Bisnis), 120 menggunakan ITK C12 (Pra Investasi), 149 menggunakan ITK D12 (Pra Investasi Multiple Entry), tiga menggunakan Bridging Visa, dan dua menggunakan ITAS Investor.

>>> Pemprov DKI Luncurkan Jakarta Film Commission untuk Wujudkan Kota Sinema

Yuldi menyebut pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait visa yang digunakan, termasuk mendalami dugaan penyalahgunaan izin tinggal.