Rp160 Miliar Diduga Tak Pernah Masuk Kas Daerah, Aktor Utama Korupsi Sungai Lalan Dibidik
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi pungutan jasa pelayaran di Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin.
Setelah menetapkan seorang pejabat KSOP sebagai tersangka, kini penyidik membidik aktor utama di balik kebijakan yang diduga menjadi celah korupsi.
>>> Prima Salam Kembali Tampil di Acara Gerindra Usai Ramai Desakan Tes Urine
Kepala Kejati Sumsel, Ketut Sumedana, menyatakan fokus penyidikan tidak lagi hanya pada pelaksana di lapangan.
Penyidik mendalami pihak yang bertanggung jawab dalam penyusunan hingga pelaksanaan Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 28 Tahun 2017.
"Kami fokus mencari pihak yang memperoleh keuntungan secara tidak sah sebelum menetapkan tersangka baru," kata Ketut.
Salah satu temuan penting adalah dugaan bahwa dana hasil pungutan jasa pemanduan kapal tongkang tidak pernah disetorkan ke kas Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.
Nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp160 miliar, meski masih menunggu audit resmi BPKP.
Perbup 28/2017 Jadi Celah Korupsi
Kasus ini bermula dari Perbup Nomor 28 Tahun 2017 yang mewajibkan setiap kapal tongkang yang melintasi Jembatan Sungai Lalan menggunakan jasa kapal tunda sebagai pemandu.
Aturan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui kerja sama dengan operator swasta, CV R pada 2019 dan PT A pada 2024.
>>> LaVar Ball Digugat Kontraktor Akibat Tunggakan Renovasi Rumah dan Lapangan Basket
Operator memungut tarif sekitar Rp9 juta hingga Rp13 juta per kapal. Namun, hasil pungutan itu diduga tidak masuk sebagai pendapatan daerah.
Penyidik akan memeriksa seluruh pihak yang terlibat sejak penyusunan regulasi hingga pelaksanaan kebijakan. Langkah ini untuk mengungkap penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara dan menguntungkan pihak tertentu.
Kejati juga mendalami kemungkinan keterkaitan perkara ini dengan insiden robohnya jembatan di kawasan Sungai Lalan yang sempat menjadi perhatian publik.
Berawal dari Tersangka YK
Pengembangan perkara ini berawal dari penetapan YK, Kepala Wilayah Kerja Karang Agung KSOP Kelas I Palembang periode Mei 2025–Mei 2026, sebagai tersangka.
YK diduga menerima gratifikasi atau melakukan pemerasan terkait penerbitan Surat Persetujuan Berlayar dan Surat Perintah Olah Gerak dari agen kapal.
Total uang yang diterima diperkirakan mencapai sekitar Rp1,2 miliar sepanjang Mei hingga Desember 2025.
>>> Bunnie XO Samakan Pernikahan dengan Jelly Roll Seperti di Penjara
Saat ini, Kejati Sumsel masih memeriksa saksi dan menunggu hasil audit BPKP sebelum menetapkan tersangka baru.
Update Terbaru
Fitur Tersembunyi Google Play Bikin Temukan Aplikasi Baru Lebih Mudah
Sabtu / 27-06-2026, 00:21 WIB
Beralih ke Smart Launcher 6, Pengalaman Pixel Saya Berubah Total
Sabtu / 27-06-2026, 00:17 WIB
Cara Cek Status Penyaluran Dana Bansos PKH dan BPNT Periode Juli 2026
Sabtu / 27-06-2026, 00:17 WIB
5 Aplikasi Game Penghasil Saldo DANA Terpercaya Tahun 2026, Begini Cara Mudah Mengumpulkannya
Sabtu / 27-06-2026, 00:16 WIB
Gaya Hidup Sehat Ala Selandia Baru: Apel Premium hingga Cokelat Hadir di Indonesia
Sabtu / 27-06-2026, 00:07 WIB
Bank Sumsel Babel dan Banyuasin Percepat Digitalisasi Keuangan Daerah Lewat KKPD
Sabtu / 27-06-2026, 00:07 WIB
Unusa Luncurkan Sekolah Manajemen dan Kesehatan Berkelanjutan Jelang Dies Natalis ke-13
Jumat / 26-06-2026, 23:50 WIB
Bryce Harper Bantah Sodorkan Jari Tengah ke Fans Nationals, Itu Jari Manis
Jumat / 26-06-2026, 23:49 WIB
BET Awards: Perayaan Keunggulan Kulit Hitam di Dunia Hiburan
Jumat / 26-06-2026, 23:49 WIB
Mantan Penasihat Trump John Bolton Mengaku Bersalah dalam Kasus Dokumen Rahasia
Jumat / 26-06-2026, 23:49 WIB
Britney Spears di LA, Anak-anaknya Bersiap ke Paris Fashion Week
Jumat / 26-06-2026, 23:49 WIB
Veteran Angkatan Laut Gugat Apartemen Rp4 Miliar Usai Aston Martin Dicuri
Jumat / 26-06-2026, 23:49 WIB
Polda Metro Gagalkan Peredaran Etomidate 'Batman' dalam Beras Basmati
Jumat / 26-06-2026, 23:49 WIB
Shelby F-150 Baja Raptor R: Lebih dari 1.000 HP dengan Harga Hampir Rp3 Miliar
Jumat / 26-06-2026, 23:46 WIB






