Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi pungutan jasa pelayaran di Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin.

Setelah menetapkan seorang pejabat KSOP sebagai tersangka, kini penyidik membidik aktor utama di balik kebijakan yang diduga menjadi celah korupsi.

in1

>>> Prima Salam Kembali Tampil di Acara Gerindra Usai Ramai Desakan Tes Urine

Kepala Kejati Sumsel, Ketut Sumedana, menyatakan fokus penyidikan tidak lagi hanya pada pelaksana di lapangan.

Penyidik mendalami pihak yang bertanggung jawab dalam penyusunan hingga pelaksanaan Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 28 Tahun 2017.

"Kami fokus mencari pihak yang memperoleh keuntungan secara tidak sah sebelum menetapkan tersangka baru," kata Ketut.

Salah satu temuan penting adalah dugaan bahwa dana hasil pungutan jasa pemanduan kapal tongkang tidak pernah disetorkan ke kas Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.

Nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp160 miliar, meski masih menunggu audit resmi BPKP.

Perbup 28/2017 Jadi Celah Korupsi

Kasus ini bermula dari Perbup Nomor 28 Tahun 2017 yang mewajibkan setiap kapal tongkang yang melintasi Jembatan Sungai Lalan menggunakan jasa kapal tunda sebagai pemandu.

Aturan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui kerja sama dengan operator swasta, CV R pada 2019 dan PT A pada 2024.

>>> LaVar Ball Digugat Kontraktor Akibat Tunggakan Renovasi Rumah dan Lapangan Basket

Operator memungut tarif sekitar Rp9 juta hingga Rp13 juta per kapal. Namun, hasil pungutan itu diduga tidak masuk sebagai pendapatan daerah.

Penyidik akan memeriksa seluruh pihak yang terlibat sejak penyusunan regulasi hingga pelaksanaan kebijakan. Langkah ini untuk mengungkap penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara dan menguntungkan pihak tertentu.

Kejati juga mendalami kemungkinan keterkaitan perkara ini dengan insiden robohnya jembatan di kawasan Sungai Lalan yang sempat menjadi perhatian publik.

Berawal dari Tersangka YK

Pengembangan perkara ini berawal dari penetapan YK, Kepala Wilayah Kerja Karang Agung KSOP Kelas I Palembang periode Mei 2025–Mei 2026, sebagai tersangka.

YK diduga menerima gratifikasi atau melakukan pemerasan terkait penerbitan Surat Persetujuan Berlayar dan Surat Perintah Olah Gerak dari agen kapal.

Total uang yang diterima diperkirakan mencapai sekitar Rp1,2 miliar sepanjang Mei hingga Desember 2025.

>>> Bunnie XO Samakan Pernikahan dengan Jelly Roll Seperti di Penjara

Saat ini, Kejati Sumsel masih memeriksa saksi dan menunggu hasil audit BPKP sebelum menetapkan tersangka baru.