Penyidik Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri kembali melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Sidoarjo, Jawa Timur, pada Kamis (25/6).

Penggeledahan ini merupakan lanjutan dari penyidikan kasus dugaan korupsi terkait importasi telepon seluler bekas yang tidak sesuai ketentuan.

in1

>>> Jadwal Siaran Langsung Turki vs Amerika Serikat di Piala Dunia 2026

Lokasi yang digeledah meliputi kantor PT TSL, kediaman AHT yang merupakan pihak terkait, serta dua tempat usaha yaitu Cafe Sulthan dan AZ Cafe.

Penyidik Utama Tingkat II Kortastipidkor Brigjen Mulya Hakim Solichin menyatakan bahwa penggeledahan dilakukan berdasarkan izin pengadilan.

"Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan izin penggeledahan dari pengadilan dan merupakan bagian dari upaya penyidik untuk melengkapi alat bukti," kata Mulya di lokasi.

Tujuan penggeledahan adalah untuk melengkapi alat bukti sebelum penetapan tersangka dan pemberkasan perkara.

Penggeledahan di Kediaman AHT dan Dua Kafe

Di kediaman AHT yang menjabat sebagai manajer PT TSL, penyidik mengamankan 37 dokumen terkait data perbankan dan kepemilikan aset.

AHT disebut memiliki keterkaitan dengan kegiatan importasi ponsel bekas yang tengah disidik.

Penggeledahan di Cafe Sulthan dan AZ Cafe dilakukan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan kedua tempat tersebut dalam skema yang lebih luas.

Penyidik menduga usaha-usaha itu mungkin digunakan untuk menampung, menyamarkan, atau mengalihkan hasil keuntungan dari importasi ilegal ponsel.

Dari kedua kafe, penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen pendirian CV AHS Entertainment, empat rekening koran Bank BCA, tiga unit DVR CCTV, dua flashdisk, empat kardus arsip, dan satu bundel dokumen perpajakan.

Sementara itu, penggeledahan di kantor PT TSL menemukan kondisi kantor telah tutup tanpa aktivitas dan terpasang papan tanda dijual.