Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Dapot Dariarma, mengumumkan penetapan tersangka terhadap SKN dan MT pada Kamis (25/6).

in1

>>> Prabowo Tantang Pengkritik MBG: Tanya Langsung ke Petani dan Anak-Anak

Keduanya merupakan pegawai pada Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PU.

Perkara ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan belanja rutin pada Sekretariat Ditjen Cipta Karya periode 2023 hingga 2025.

Dapot menjelaskan, kedua tersangka bersama tersangka lainnya diduga melakukan rekayasa proyek fiktif pada Sekretariat Jenderal Cipta Karya tahun 2023 dan 2024.

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian setidaknya lebih dari Rp16 miliar.

SKN dan MT dijerat dengan Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang PTPK.

>>> Bahlil: Kontrak Impor Minyak Rusia Sudah Ditandatangani Lewat Lemigas

Penahanan terhadap para tersangka dilakukan sejak Kamis, 25 Juni 2026, selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Cipinang.

Penyidik masih terus mengumpulkan bukti dan mendalami keterlibatan pihak lain, baik dari Kementerian PU, BUMN, maupun swasta.

Dapot menambahkan, pengembangan penyidikan meliputi pemeriksaan saksi, ahli keuangan negara, dan tersangka, serta pelacakan dan penyitaan aset untuk memulihkan kerugian negara.

Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta telah menetapkan enam tersangka dalam kasus korupsi di lingkungan Kementerian PU.

Mereka adalah Direktur Jenderal Sumber Daya Air Dwi Purwantoro, mantan Plt Direktur Irigasi dan Rawa YRW, Sekretaris Dirjen Cipta Karya RS, PPK AS, Direktur CV TAS RW, dan Direktur PT BKS JSR.

>>> INDEF: El Nino dan Geopolitik Ancam Ketahanan Pangan RI, Pemerintah Diminta Antisipasi

Para tersangka tersebut dijerat dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan, suap, gratifikasi, dan penyalahgunaan wewenang pada proyek di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air serta pelaksanaan anggaran belanja rutin di Sekretariat Ditjen Cipta Karya.