Wakil Gubernur DI Yogyakarta KGPAA Paku Alam X resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur DIY.

Penunjukan ini dilakukan karena Gubernur Sri Sultan Hamengku Buwono X sedang menjalani pemeriksaan medis.

in1

>>> Hotman Paris Galang Dana untuk YTR, Terkumpul Rp677 Juta

Sekretaris Daerah Pemprov DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, menyatakan bahwa langkah tersebut merupakan prosedur administratif yang wajar. Ia menegaskan bahwa mekanisme ini sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

"Hal yang sangat wajar dan lumrah jika pimpinan sedang berhalangan melaksanakan tugas dengan alasan apa pun.

Entah itu karena sakit, kunjungan tugas, maupun cuti, maka tugas harian akan dicover wakilnya," ujar Indrayanti di Yogyakarta, Kamis (25/6).

Penunjukan Plh ini bertujuan untuk memastikan tidak ada kekosongan kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dengan demikian, pelayanan publik dan pengambilan keputusan rutin tetap berjalan tanpa hambatan.

>>> Adopsi AI di Indonesia Melonjak 47%, tapi Banyak Perusahaan Belum Maksimalkan

Indrayanti juga meluruskan spekulasi mengenai suksesi kepemimpinan. Ia menegaskan bahwa ketidakhadiran Sultan HB X hanya bersifat sementara karena agenda medical check-up.

Surat penunjukan Plh berlaku untuk rentang waktu 24 Juni hingga 1 Juli 2026.

Indrayanti meminta masyarakat tidak khawatir berlebihan dan memastikan tidak ada krisis kepemimpinan di balik kebijakan tersebut.

>>> TikTok GO Ubah Konten Viral Jadi Liburan Nyata, Hadirkan 100.000 Pilihan Wisata dan Hotel

"Setiap kepala daerah yang berhalangan sementara wajib menunjuk pelaksana harian agar fungsi pemerintahan tetap berjalan dan tidak terjadi kekosongan kewenangan," pungkas Indrayanti.