Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara tiga tersangka kasus dugaan korupsi terkait eksekusi sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Bandung.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan tim jaksa telah melimpahkan perkara penerima suap PN Depok pada Kamis (25/6).

in1

>>> KNEKS Paparkan Sukses dan Tantangan Ekonomi Syariah RI di BIE-CON 2026

Berkas perkara tersebut atas nama mantan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, mantan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, dan Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya.

Selanjutnya, tim jaksa penuntut umum akan menunggu penetapan hari sidang dari majelis hakim PN Tipikor Bandung dan memindahkan penahanan para terdakwa ke Rutan Bandung.

Ketiga orang tersebut diduga menerima suap sebesar Rp850 juta dari PT Karabha Digdaya, perusahaan BUMN di bawah Kementerian Keuangan.

Uang suap itu diduga sebagai fee untuk percepatan proses eksekusi sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Depok, Jawa Barat.

>>> Smilegate Buka Praregistrasi MIRESI: Invisible Future Jelang Anime Expo 2026

Selain Wayan dan Bambang, KPK juga memproses dua pihak lain, yaitu Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman dan Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma.

Khusus untuk Bambang, KPK juga menjeratnya dengan delik gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada pekan pertama Februari lalu. Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa banyak saksi serta melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti.

>>> Cara Cek Desil Bansos 2026 Lewat HP, Ketahui Apakah Masih Berhak Menerima Bantuan

Beberapa tersangka sebelumnya sempat mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan, namun upaya hukum tersebut kandas.