Berkas Dilimpahkan, Eks Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Segera Disidang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara tiga tersangka kasus dugaan korupsi terkait eksekusi sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Bandung.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan tim jaksa telah melimpahkan perkara penerima suap PN Depok pada Kamis (25/6).
>>> KNEKS Paparkan Sukses dan Tantangan Ekonomi Syariah RI di BIE-CON 2026
Berkas perkara tersebut atas nama mantan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, mantan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, dan Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya.
Selanjutnya, tim jaksa penuntut umum akan menunggu penetapan hari sidang dari majelis hakim PN Tipikor Bandung dan memindahkan penahanan para terdakwa ke Rutan Bandung.
Ketiga orang tersebut diduga menerima suap sebesar Rp850 juta dari PT Karabha Digdaya, perusahaan BUMN di bawah Kementerian Keuangan.
Uang suap itu diduga sebagai fee untuk percepatan proses eksekusi sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Depok, Jawa Barat.
>>> Smilegate Buka Praregistrasi MIRESI: Invisible Future Jelang Anime Expo 2026
Selain Wayan dan Bambang, KPK juga memproses dua pihak lain, yaitu Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman dan Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma.
Khusus untuk Bambang, KPK juga menjeratnya dengan delik gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada pekan pertama Februari lalu. Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa banyak saksi serta melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti.
>>> Cara Cek Desil Bansos 2026 Lewat HP, Ketahui Apakah Masih Berhak Menerima Bantuan
Beberapa tersangka sebelumnya sempat mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan, namun upaya hukum tersebut kandas.
Update Terbaru
AS Blokir Penjualan Mobil Polestar Mulai 2027, Termasuk Model Buatan Amerika
Kamis / 25-06-2026, 20:45 WIB
Jadwal Siaran Langsung Curacao vs Pantai Gading di Piala Dunia 2026
Kamis / 25-06-2026, 20:45 WIB
Trump Keluhkan Italia-Inggris Tak Bantu Perang Lawan Iran ke Bos NATO
Kamis / 25-06-2026, 20:45 WIB
BPS Ungkap Alasan Usaha Online Tetap Didata dalam Sensus Ekonomi 2026
Kamis / 25-06-2026, 20:42 WIB
5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Cocok untuk Gaming dan Simpan File
Kamis / 25-06-2026, 20:42 WIB
Galaxy A27 Segera Rilis di AS, Tapi Diskon A37 Bikin Bingung
Kamis / 25-06-2026, 20:42 WIB
Consumer Reports AS Beri Peringkat Tertinggi untuk TV OLED Samsung S95H
Kamis / 25-06-2026, 20:42 WIB
Perubahan Tidur Aneh? Ahli Sebut Bisa Jadi Tanda Awal Demensia
Kamis / 25-06-2026, 20:42 WIB
Bumbu Dapur Ini Bisa Cegah Jamur di Rumah, Kata Penelitian
Kamis / 25-06-2026, 20:42 WIB
realme NARZO Days Sale: Diskon Smartphone Hingga 30 Juni 2026
Kamis / 25-06-2026, 20:42 WIB
Samsung Galaxy A27 5G Resmi: Layar AMOLED 120Hz dan Snapdragon 6 Gen 3
Kamis / 25-06-2026, 20:40 WIB
Xiaomi 17T Pro vs iQOO 15: Perbandingan Flagship 2026 Mana yang Lebih Unggul?
Kamis / 25-06-2026, 20:40 WIB
Kereta Tercepat AS Dibangun di Gurun, Las Vegas Hanya 2 Jam
Kamis / 25-06-2026, 20:40 WIB
Arsenal Resmi Rekrut Piero Hincapie, Pemain Pertama Musim Panas Ini
Kamis / 25-06-2026, 20:36 WIB






