Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumatera Selatan pada Selasa (23/6).

Penggeledahan ini terkait penyidikan kasus dugaan suap atas temuan BPK terhadap sejumlah pengadaan di Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

in1

>>> 5 Kebiasaan Pagi yang Sebaiknya Dihindari Menurut Dokter Umum

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi penggeledahan tersebut melalui keterangan tertulis pada Kamis (25/6). Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait perkara.

Barang bukti yang diamankan antara lain dokumen kertas kerja pemeriksaan, dokumen perubahan dari temuan Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) khusus untuk Pemkab Muara Enim, serta dokumen terkait upaya perubahan setelah operasi tangkap tangan KPK.

Selain itu, penyidik juga menemukan petunjuk dugaan intervensi dari BPK Pusat untuk mengubah hasil temuan. Budi menyatakan bahwa setiap barang bukti akan dianalisis lebih lanjut.

>>> Yamaha Akui Penjualan Motor Tertekan Kondisi Ekonomi

Lima Tersangka Diumumkan

KPK telah mengumumkan lima orang tersangka dalam kasus ini.

Tiga orang diduga sebagai pemberi suap, yaitu Bupati Muara Enim periode 2025-2030 Edison, serta pihak dari PT Millenium Solusi Abadi (MSA) Cory Erin Hardi dan Fika.

Dua lainnya diduga sebagai penerima suap, yakni ASN BPK sekaligus pengendali teknis Titin Rita Lestari dan Augusz Dewanggara alias Angga selaku pihak swasta.

>>> TransJakarta Hapus Rute 1N dan 10D per 1 Juli, Ini Jalur Penggantinya

Nama terakhir diduga merupakan orang kepercayaan dari Anggota V BPK berinisial BAR.