Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri selama enam bulan ke depan untuk tiga pegawai negeri sipil (PNS) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Ketiga orang tersebut adalah Chairul Fadly Harahap, Haiyani Rumondang, dan Sunardi Manampiar Sinaga.

in1

>>> Trauma Berat Gempa Dahsyat Venezuela, Warga Caracas Tidur di Jalan

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan perpanjangan tersebut berlaku sejak 5 Juni 2026.

Langkah ini terkait penyidikan kasus dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Ketiga tersangka belum ditahan, namun status mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Pemeriksaan Saksi dan Tersangka Lain

Dalam proses penyidikan, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam orang saksi yang seluruhnya notaris pada hari ini.

Mereka adalah Bimo Seno Sanjaya, Kartika Frully, Suparno, Tuti Widyaningsih, Rudy Indra Kurniawan, dan Deva Rita.

>>> Supratman Paparkan Posbankum Desa Ala Prabowo di Forum Hukum Rusia

Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih.

Sebelumnya, KPK telah memproses hukum 11 tersangka dalam kasus yang sama.

Para tersangka itu antara lain mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer dan Irvian Bobby Mahendro selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Ditjen Binwasnaker & K3.

Juga Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Gerry Aditya Herwanto Putra, Sub Koordinator Keselamatan Kerja Subhan, Direktur Bina Kelembagaan Hery Sutanto, dan lainnya.

>>> Wamen PPPA Dorong Sinergi untuk Pemberdayaan Perempuan dan Lingkungan

Mereka telah divonis bersalah dan menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin, Bandung.