Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut skandal dugaan korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.

Pada Rabu (24/6/2026), penyidik memeriksa mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU), Hilman Latief, di Jakarta.

in1

>>> Pesan Bijak Cristiano Ronaldo untuk Portugal Jelang Laga Penentuan Lawan Kolombia

Pemeriksaan berlangsung dari pagi hingga siang. Fokusnya adalah kejanggalan pembagian kuota haji tambahan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik mendalami alasan pemangkasan 20.000 kuota haji tambahan.

Kuota tersebut seharusnya dialokasikan 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, kenyataannya dibagi rata 50:50.

"Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saudara HL.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan dari pagi sampai siang, penyidik mendalami pengetahuan yang bersangkutan mengenai pembagian kuota haji tambahan, mengapa dalam prosesnya dari 20.000 kuota haji tambahan tersebut kemudian dibagi menjadi 50 persen:50 persen," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK.

>>> Wyndham Clark Bongkar Perselingkuhan Eks dengan Baker Mayfield

Keterangan Hilman dinilai krusial untuk mengonfirmasi dugaan penyalahgunaan wewenang. Termasuk mengidentifikasi pihak-pihak yang menginisiasi pembagian kuota tersebut.

Usai pemeriksaan, Hilman enggan berkomentar banyak. Ia hanya mengatakan, "Diminta keterangan saja," sembari berlalu.

Tersangka Lain dalam Kasus Korupsi Haji

Kasus ini sebelumnya telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), sebagai tersangka.

KPK menduga ada permainan di balik layar yang merugikan jemaah haji reguler demi kepentingan pihak tertentu.

Selain unsur pemerintah, KPK juga menahan pihak swasta, yaitu Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Ketua Umum Kesthuri Asrul Aziz Taba.

>>> Foto Penangkapan Big Tigger Dirilis, Terkait Tuduhan Penganiayaan dan Kekejaman pada Anak

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor terkait penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.