Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melelang sejumlah barang rampasan dari kasus suap dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Barang-barang tersebut antara lain motor sport Ducati Scrambler milik mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau Noel.

in1

>>> Madonna, Charlie XCX, dan Connor Storrie Nongkrong Bareng di Paris Fashion Week

Selain motor Ducati, ada juga satu unit mobil Baic hitam milik Noel yang ikut dilelang.

Barang rampasan dari sepuluh terpidana lain dalam kasus yang sama juga akan dilelang, termasuk sepeda motor, mobil, tas mewah, jam tangan, ikat pinggang, perhiasan, kacamata, kepingan logam mulia, dan valuta asing.

Lelang Digelar pada Hari Anti-Korupsi Sedunia

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, mengatakan lelang akan dilaksanakan bersamaan dengan peringatan Hari Anti-Korupsi Sedunia (Hakordia) pada 9 Desember 2026.

"Nanti kita akan laksanakan serentak di tanggal 9 Desember 2026 sebagai puncak (peringatan Hakordia)," kata Mungki di Rupbasan KPK, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (24/6).

Noel sendiri telah dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan, dan uang pengganti Rp3,435 miliar subsider 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat.

Pada hari yang sama, Noel bersama sepuluh terpidana lainnya dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Daftar Terpidana Kasus Suap Sertifikasi K3

Berikut rincian vonis para terpidana dalam kasus ini:

1. Immanuel Ebenezer (mantan Wamenaker): 4,5 tahun penjara, denda Rp200 juta, uang pengganti Rp3,435 miliar.

2.

Irvian Bobby Mahendro (PPK Ditjen Binwasnaker & K3): 6 tahun penjara, denda Rp200 juta, uang pengganti Rp36,04 miliar.