>>> Survei: 35 Persen Warga AS Nilai Posisi Amerika Melemah Usai Perang Lawan Iran

3. Fahrurozi (Dirjen Binwasnaker dan K3): 4 tahun penjara, denda Rp200 juta, uang pengganti Rp35 juta.

in1

4. Hery Sutanto (Direktur Bina Kelembagaan): 6,5 tahun penjara, denda Rp200 juta, uang pengganti Rp7,591 miliar.

5. Subhan (Subkoordinator Keselamatan Kerja): 4,5 tahun penjara, denda Rp200 juta, uang pengganti Rp1,948 miliar.

6.

Gerry Aditya Herwanto Putra (Koordinator Pengujian dan Evaluasi): 4,5 tahun penjara, denda Rp200 juta, uang pengganti Rp828,5 juta.

7. Sekarsari Kartika Putri (Subkoordinator Pengembangan Kelembagaan K3): 4,5 tahun penjara.

8. Anitasari Kusumawati (Subkoordinator Kemitraan): 4,5 tahun penjara, denda Rp200 juta, uang pengganti Rp1,35 miliar.

9. Supriadi (Subkoordinator Pemberdayaan Personel K3): 4,5 tahun penjara, denda Rp200 juta, uang pengganti Rp3 miliar.

10. Temurila (pengusaha PT KEM): 1,5 tahun penjara, denda Rp200 juta.

>>> Istana Gelar Jajak Pendapat, Ajak Masyarakat Pilih Logo HUT ke-81 RI

11. Miki Mahfud (pengusaha PT KEM): 1,5 tahun penjara, denda Rp200 juta.