Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantarkan penahanan terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, pada Rabu (24/6/2026).

Keputusan ini diambil setelah tim medis KPK memeriksa kondisi kesehatan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut.

in1

>>> Jepang dan China Saling Protes soal Militer dan Pengeboran Laut

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa Gus Yaqut mengeluhkan sakit pada saluran pencernaan dan memerlukan rawat inap segera.

Pembantaran dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang kemudian mengharuskan yang bersangkutan menjalani rawat inap di RS Polri Kramat Jati,” ujar Budi kepada wartawan.

Proses Hukum Tetap Berjalan

KPK menegaskan bahwa pembantaran ini merupakan prosedur hukum untuk menghormati hak kemanusiaan tersangka, tanpa menghentikan proses penyidikan.

“Penyidik akan terus memantau perkembangan kesehatannya, sekaligus memastikan proses penyidikan tetap berjalan sebagaimana mestinya,” kata Budi.

Gus Yaqut sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun anggaran 2023-2024.

>>> Beras Fortifikasi Siap Masuki Pasar Komersial, Didukung Ritel dan Industri

Ia ditahan sejak 12 Maret 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dalam kasus yang sama, KPK juga menahan mantan Staf Khusus Menag, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Selain itu, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Ketua Umum Kesthuri Asrul Aziz Taba turut terseret dalam penyidikan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

>>> Neymar Siap Tampil Lawan Skotlandia, Ancelotti Umumkan Kabar Baik

KPK memastikan penyidikan akan segera dilanjutkan begitu kondisi kesehatan Gus Yaqut dinyatakan stabil oleh tim dokter RS Polri.