Mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief irit bicara setelah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024, Rabu (24/6).

Hilman yang datang seorang diri mulai meninggalkan Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.20 WIB. Ia tak banyak memberikan komentar perihal materi pemeriksaan yang disampaikannya.

in1

>>> Stephen Chow Gaet Song Kang-ho hingga Dilraba untuk Kung Fu Soccer

"Ya sama apa dari sebelumnya ya. Diminta keterangan saja," ujar Hilman di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (24/6).

Ini merupakan pemeriksaan kedua untuk Hilman dalam kurun waktu satu bulan terakhir.

Sama seperti pemeriksaan sebelumnya, Rabu (20/5), KPK mengonfirmasi pemeriksaan terhadap Hilman masih berkutat seputar pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024 sebanyak 50 persen untuk haji khusus dan 50 persen untuk haji reguler.

Menurut KPK, pembagian tersebut bertentangan dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia, dan mayoritasnya diperuntukkan untuk reguler.

"Hari ini penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saudara HL.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan dari pagi sampai siang, penyidik mendalami pengetahuan yang bersangkutan mengenai pembagian kuota haji tambahan, mengapa dalam prosesnya dari 20.000 kuota haji tambahan tersebut kemudian dibagi menjadi 50 persen:50 persen," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (24/6).

Budi menuturkan keterangan Hilman mengonfirmasi adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan terkait kuota haji tambahan yang semestinya menggunakan skema 92 persen haji reguler dan 8 persen haji khusus.