Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku masih menelusuri aset-aset lain milik terpidana kasus korupsi Eddy Tansil yang telah buron selama 30 tahun.

Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung, Kuntadi menegaskan pengambilalihan aset milik Eddy Tansil tidak akan berhenti pada uang senilai Rp51 miliar saja.

in1

>>> Panduan Lengkap Cek Desil Bansos Kemensos 2026, dari Desil 1 hingga 10

Ia menjelaskan sesuai putusan pengadilan yang berlaku, Eddy dijatuhi kewajiban membayar denda uang pengganti sebesar Rp500 miliar.

Oleh karenanya Kejagung masih terus menelusuri aset lainnya guna memulihkan kerugian keuangan negara.

"Eddy Tansil dijatuhi pidana membayar uang pengganti sebesar Rp500 miliar.

Aset yang berhasil kami telusuri beberapa saat lalu dan berhasil kami kuasai baru senilai Rp50 miliar ditambah dengan 3 aset properti," jelasnya kepada wartawan, Rabu (24/6).

Kuntadi mengatakan pihaknya telah mendeteksi sejumlah aset-aset berharga lainnya milik Eddy yang masih ada di Indonesia. Ia memastikan dalam waktu dekat akan segera diambil alih penguasaannya untuk negara.

"Tentunya kami akan terus mengejar aset-aset terpidana ini sampai dengan kewajibannya lunas," katanya.

Sebelumnya Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (BPA Kejagung) mengumumkan penyerahan aset Eddy Tansil ke negara.

Aset yang diserahkan itu berupa uang tunai Rp 51,6 miliar, 20 bidang tanah, vila, hingga pabrik.

Aset Eddy Tansil itu didapat lewat negosiasi intensif dengan salah satu bank BUMN yang merupakan gabungan dari empat bank, termasuk bank Bapindo.

Kejagung menyebut pihak bank bersedia menyerahkan aset Eddy Tansil yang sebelumnya ada di bawah penguasaan mereka senilai Rp82.680.537.548.

Selain perburuan aset-asetnya, Kejagung sebelumnya menyatakan juga masih mencari Eddy Tansil yang diduga kabur keluar negeri sejak 1996 silam.