>>> 3 Pemain yang Sukses Cetak Rekor Gol Termuda dan Tertua di Piala Dunia

"Sampai saat ini kita sedang berusaha, tapi sampai saat ini belum dapat," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (23/6) dikutip dari detik.

in1

com.

Terkait informasi lokasi keberadaan Eddy Tansil melalui pihak keluarga, Anang menyebut tim penyidik belum mendapat titik terang. Diketahui pihak keluarga sempat menyerahkan aset secara sukarela beberapa waktu lalu.

"Sudah (tanya keluarga), belum dapat," imbuhnya.

Eddy Tansil merupakan terpidana korupsi di era Orde Baru (Orba) terkait kasus pembobolan Bank Bapindo.

Eddy dinyatakan terbukti menggelapkan uang US$565 juta (Rp10,1 triliun berdasarkan kurs saat ini) melalui kredit Bank Bapindo.

Pada 1994, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bersalah terhadap Eddy Tansil. Eddy Tansil tetap dihukum bersalah hingga tingkat kasasi yang diputus pada 1995.

Dia dihukum penjara 20 tahun dan denda Rp30 juta. Dia juga dihukum membayar uang pengganti Rp 500 miliar dan mengganti kerugian negara Rp 1,3 triliun.

Setelah diputus bersalah, dia dijebloskan ke LP Cipinang. Pada 4 Mei 1996, Eddy Tansil kabur dari penjara Cipinang dan menghilang hingga saat ini.

Pada 2013, Kejagung mengaku mendapat informasi Eddy Tansil berada di China. Namun, hingga kini Eddy Tansil tidak pernah terlihat lagi.

Keberadaannya masih misterius hingga saat ini.

>>> Bentrok di Perkebunan Sawit OKI, 1 Warga Tewas dan 2 Terluka

Walaupun Eddy Tansil belum ditangkap, Kejagung tetap memproses sejumlah aset Eddy Tansil di Indonesia. Rumah Eddy Tansil dan sejumlah aset lainnya mulai dilelang sejak 2021.