KPK Bantarkan Penahanan Eks Menag Yaqut karena Sakit Pencernaan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantarkan penahanan mantan Menteri Agama RI periode 2019-2024, Yaqut Cholil Qoumas.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan pembantaran dilakukan pada Rabu (24/6) berdasarkan hasil pemeriksaan dokter.
>>> Bill Gates Ungkap Epstein Ingin Memerasnya, Bantah Berhubungan dengan Gadis di Bawah Umur
Yaqut harus menjalani rawat inap di RS Polri Kramat Jati karena mengalami sakit pada saluran pencernaan.
Pembantaran adalah penangguhan masa penahanan seorang tersangka karena alasan tertentu yang disetujui penyidik.
Budi menegaskan langkah ini untuk memastikan hak-hak dasar tersangka tetap terpenuhi.
Penyidik akan terus memantau perkembangan kesehatan Yaqut dan memastikan proses penyidikan tetap berjalan.
KPK memiliki batas waktu 90 hingga 120 hari sejak penahanan untuk melimpahkan berkas perkara dan tersangka ke pengadilan.
>>> Viral: Eks Bintang UFC Dustin Poirier Mabuk dan Tantang Polisi di Bandara
Dalam kasus kuota haji tambahan, Yaqut dan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex telah diperpanjang penahanannya selama 30 hari per awal Juni.
KPK mengebut penanganan kasus ini.
Pelimpahan perkara Yaqut dan Ishfah akan dibarengi dengan dua tersangka lain yang ditahan pada 8 Juni, yaitu Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba.
KPK telah mengidentifikasi lebih dari 300 biro travel yang terlibat dalam kuota haji tambahan. Sejumlah biro travel ragu memberikan keterangan terkait praktik jual beli kuota.
KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 603 atau Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP.
>>> Kim Jong Un Umumkan Perkuat Angkatan Laut dengan Senjata Nuklir
Berdasarkan perhitungan BPK, kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp622 miliar.
Update Terbaru
Pengunjung Terjebak 260 Kaki di Atas Udara di Wahana Six Flags
Rabu / 24-06-2026, 22:56 WIB
Pupuk Indonesia Ekspor 47.250 Ton Urea ke Australia
Rabu / 24-06-2026, 22:56 WIB
Polisi Selidiki Jasad Wanita dalam Mobil Pelat Merah di Parkir Bandara Juanda
Rabu / 24-06-2026, 22:56 WIB
Sidang Perdana Tifa Kasus Ijazah Jokowi di PN Jaktim Digelar 2 Juli
Rabu / 24-06-2026, 22:56 WIB
Christina Ricci dan Mantan Suami Bertengkar di Pengadilan soal Dugaan Minum Alkohol di Pesawat
Rabu / 24-06-2026, 22:55 WIB
Prediksi Ceko vs Meksiko di Piala Dunia 2026: Peluang Tim Tamu
Rabu / 24-06-2026, 22:54 WIB
Polri Sita Bukti Impor HP Seken dari Penggeledahan Bea Cukai Sidoarjo
Rabu / 24-06-2026, 22:54 WIB
Barack Obama Akui Lebih Banyak Untung dari Pernikahan Dibanding Michelle
Rabu / 24-06-2026, 22:50 WIB
Kolam Refleksi Kembali Biru, Garis Misterius di Dasarnya Makin Terlihat
Rabu / 24-06-2026, 22:49 WIB
Bunnie XO Banjir DM Pria Usai Cerai dari Jelly Roll
Rabu / 24-06-2026, 22:49 WIB
Orang Rimba di Jambi Minta Perlindungan dari Dampak Tambang Batu Bara
Rabu / 24-06-2026, 22:49 WIB
Jadwal Lengkap Kejuaraan Pencak Silat Piala Presiden 2026
Rabu / 24-06-2026, 22:49 WIB
Wamen Stella Targetkan Portal Beasiswa Satu Pintu Luncur September
Rabu / 24-06-2026, 22:49 WIB
Cerita Tim SAR Evakuasi Remaja Hilang di Lembah Tengkorak Bandung
Rabu / 24-06-2026, 22:49 WIB






