Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantarkan penahanan mantan Menteri Agama RI periode 2019-2024, Yaqut Cholil Qoumas.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan pembantaran dilakukan pada Rabu (24/6) berdasarkan hasil pemeriksaan dokter.

in1

>>> Bill Gates Ungkap Epstein Ingin Memerasnya, Bantah Berhubungan dengan Gadis di Bawah Umur

Yaqut harus menjalani rawat inap di RS Polri Kramat Jati karena mengalami sakit pada saluran pencernaan.

Pembantaran adalah penangguhan masa penahanan seorang tersangka karena alasan tertentu yang disetujui penyidik.

Budi menegaskan langkah ini untuk memastikan hak-hak dasar tersangka tetap terpenuhi.

Penyidik akan terus memantau perkembangan kesehatan Yaqut dan memastikan proses penyidikan tetap berjalan.

KPK memiliki batas waktu 90 hingga 120 hari sejak penahanan untuk melimpahkan berkas perkara dan tersangka ke pengadilan.

>>> Viral: Eks Bintang UFC Dustin Poirier Mabuk dan Tantang Polisi di Bandara

Dalam kasus kuota haji tambahan, Yaqut dan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex telah diperpanjang penahanannya selama 30 hari per awal Juni.

KPK mengebut penanganan kasus ini.

Pelimpahan perkara Yaqut dan Ishfah akan dibarengi dengan dua tersangka lain yang ditahan pada 8 Juni, yaitu Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba.

KPK telah mengidentifikasi lebih dari 300 biro travel yang terlibat dalam kuota haji tambahan. Sejumlah biro travel ragu memberikan keterangan terkait praktik jual beli kuota.

KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 603 atau Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP.

>>> Kim Jong Un Umumkan Perkuat Angkatan Laut dengan Senjata Nuklir

Berdasarkan perhitungan BPK, kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp622 miliar.