Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur akan menggelar sidang perdana kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dengan terdakwa Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa pada Kamis, 2 Juli 2026.

Humas PN Jaktim, Immanuel Tarigan, mengonfirmasi sidang tersebut akan digelar pukul 09.00 WIB di ruang sidang utama Prof Kusuma Atmadja.

in1

>>> Christina Ricci dan Mantan Suami Bertengkar di Pengadilan soal Dugaan Minum Alkohol di Pesawat

Perkara Tifa dan Roy Suryo akan diperiksa oleh majelis hakim yang diketuai Christina Endarwati, dengan hakim anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina.

Sementara itu, sidang perkara Roy Suryo belum ditetapkan karena masih menunggu hasil praperadilan di PN Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah melimpahkan Roy Suryo dan Tifa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin lalu.

Penangkapan terhadap keduanya dilakukan pada Jumat, 19 Juni, sebagai bagian dari proses pelimpahan tersangka dan barang bukti.

>>> Prediksi Ceko vs Meksiko di Piala Dunia 2026: Peluang Tim Tamu

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menyatakan langkah itu diambil setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh kejaksaan.

Usai ditangkap, Roy dan Tifa dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk pemeriksaan kesehatan. Dokter merekomendasikan keduanya menjalani perawatan inap.

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan tidak menahan Roy dan Tifa, namun keduanya diwajibkan lapor satu kali seminggu.

>>> Polri Sita Bukti Impor HP Seken dari Penggeledahan Bea Cukai Sidoarjo

Roy Suryo telah mendaftarkan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan untuk menguji proses hukum yang berjalan.