Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook kembali memanas.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung merespons langsung pembelaan mantan Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim, yang kerap menyebut program digitalisasi sebagai amanah Presiden Joko Widodo.

in1

>>> Jadwal KRL Jogja–Solo 24-25 Juni 2026: Rute Tugu Yogyakarta hingga Palur Lengkap

JPU Corneles Geeb Paulus menegaskan bahwa mandat dari Presiden tidak menghilangkan kewajiban untuk mematuhi aturan hukum.

"Mau amanah apa pun itu harus sesuai dengan norma dan koridor yang berlaku," ujarnya di persidangan.

Jaksa merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Menurutnya, seluruh proses pengadaan wajib mengikuti regulasi tersebut, terlepas dari siapa pemberi arahan.

Pernyataan itu merupakan respons atas duplik Nadiem yang menyebut program digitalisasi pendidikan bukan agenda pribadi, melainkan arahan Presiden sejak 2019.

>>> Prabowo Bongkar Dugaan Aktor di Balik Demo, Singgung Massa Dibayar Rp200 Ribu

"Inilah fakta yang diabaikan kejaksaan, bahwa mandat saya dari awal adalah untuk melakukan digitalisasi pendidikan sesuai dengan arahan Presiden," kata Nadiem.

Nadiem juga mengungkap bahwa Jokowi secara terbuka mengakui kebijakan digitalisasi sebagai arahannya.

"Pak Jokowi pun beberapa minggu lalu telah mengakui secara publik bahwa semua kebijakan saya, termasuk digitalisasi pendidikan, adalah arahan dari Presiden," lanjutnya.

Dalam pembelaan, Nadiem menjelaskan bahwa Presiden menghendaki transformasi pendidikan melalui teknologi. Kementerian Pendidikan mendapat mandat mempercepat digitalisasi dan modernisasi tata kelola pendidikan nasional.

>>> Kronologi Calon Manajer KDMP Meninggal Saat Pendidikan Militer, Diduga Alami Lonjakan Gula Darah

Namun bagi jaksa, substansi amanah tidak menghapus kewajiban menjalankan proses pengadaan sesuai prosedur hukum. Mandat Presiden bukanlah alasan untuk melanggar ketentuan perundang-undangan.