Deret Peraturan Baru di Kejuaraan Pencak Silat Piala Presiden 2026
Kejuaraan Pencak Silat Tingkat Nasional Piala Presiden 2026 telah menyelesaikan Technical Meeting (TM) di Padepokan Pencak Silat TMII, Jakarta Timur, Rabu (24/6) pukul 10.00 WIB.
Agenda yang dihadiri lebih dari 100 perwakilan pelatih dan ofisial dari berbagai daerah itu melahirkan sejumlah regulasi baru berdasarkan aturan PB IPSI terbaru.
>>> Ruben Onsu Soroti Peran Jordi Onsu dalam Konflik Keluarga Pascaperceraian
Larangan Counter Attack
Technical Delegate Kejuaraan, Edi Rusmawan, menjelaskan salah satu perubahan paling signifikan terjadi pada kategori tanding (fighter).
Peraturan versi 2026 melarang keras adanya counter attack atau serangan balasan setelah teknik jatuhan berhasil dilakukan.
"Peraturan sebelumnya itu ada, dibolehkan selama dua detik untuk melakukan serangan balasan. Bedanya sekarang peraturan itu tidak boleh ada counter attack.
Dia setelah menjatuhkan itu, dia kembali ke sikap pasang," ujar Edi.
Sistem poin pukulan (1), tendangan (2), dan jatuhan (3) tidak berubah.
Perubahan di Kategori Seni dan Kartu Protes
Perubahan regulasi juga menyasar kategori seni (jurus) prestasi yang kini mewajibkan penampilan penuh selama tiga menit tanpa pemenggalan materi.
Selain itu, sistem penggunaan kartu protes bagi pelatih turut diperbarui demi transparansi pertandingan yang lebih baik.
"Kartu protes diberikan dua kartu. Apabila protes pelatih selama bertanding diterima, maka kartunya akan dikembalikan.
Yang sebelumnya itu tidak dikembalikan walaupun protesnya diterima oleh ketua pertandingan," kata Edi.
>>> Mayat Perempuan Ditemukan di Mobil di Parkir Bandara Juanda
Nilai Sejarah dan Harapan
Edi menekankan bahwa Piala Presiden 2026 ini memiliki nilai sejarah yang sangat tinggi karena merupakan edisi perdana di Indonesia.
Latar belakang Presiden RI Prabowo Subianto yang merupakan seorang pendekar pesilat dinilai menjadi suntikan motivasi besar dalam membawa olahraga asli Indonesia ini menuju pentas dunia (Road to Olympic).
Update Terbaru
Panduan Menjelajahi 5 Inovasi Teknologi Digital Terbaru di CISCE 2026
Rabu / 24-06-2026, 15:50 WIB
Transformasi 37 Kg Shindong Super Junior Picu Perdebatan Panas di Dunia Maya
Rabu / 24-06-2026, 15:49 WIB
WN Portugal Dibekuk di Bandara Bali Bawa 50 Butir Amunisi Tanpa Dokumen
Rabu / 24-06-2026, 15:49 WIB
Janice Tjen dan Eudice Chong Kalahkan Unggulan Kedua di Eastbourne Open 2026
Rabu / 24-06-2026, 15:49 WIB
Infinix NOTE 60 Pro Pininfarina Limited Edition Resmi Meluncur di India
Rabu / 24-06-2026, 15:49 WIB
Modus Baru WhatsApp: File dari Teman Bisa Jadi Malware
Rabu / 24-06-2026, 15:49 WIB
Mulai 1 Juli, Driver GoRide Dapat Potongan Aplikasi 8 Persen
Rabu / 24-06-2026, 15:49 WIB
Cek Bansos PKH 2026: Cara Mudah Mengetahui Status Penerima Bantuan Secara Online
Rabu / 24-06-2026, 15:44 WIB
AS Peringatkan Iran Tak Boleh Pungut Tarif di Selat Hormuz
Rabu / 24-06-2026, 15:44 WIB
Dedi Mulyadi Bicara Nasib Sayembara Rp250 Juta Tangkap Taufik Hidayat
Rabu / 24-06-2026, 15:44 WIB
Cara Cek Penerima Bantuan PIP 2026 Secara Online dari HP
Rabu / 24-06-2026, 15:42 WIB
Cara Cek Nama Penerima BPNT 2026 Online Lewat Website dan Aplikasi
Rabu / 24-06-2026, 15:42 WIB
Cek Desil Bansos 2026 Secara Online Menggunakan NIK KTP
Rabu / 24-06-2026, 15:42 WIB
Kaspersky Ungkap Malware yang Menyebar Lewat WhatsApp
Rabu / 24-06-2026, 15:42 WIB






