Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mendesak aparat kepolisian menjerat tersangka penyiksaan dan penyekapan terhadap perempuan berinisial YTR (29), Taufik Hidayat, dengan pasal berlapis.

Habib mengatakan tindakan Taufik sangat mengusik rasa kemanusiaan.

in1

>>> 6 Dampak Bentakan pada Psikologis Anak yang Perlu Orang Tua Ketahui

"Kasus yang dilakukan oleh Taufik Hidayat ini sangat mengusik rasa kemanusiaan kita.

Oleh karena itu, saya meminta dan mendesak aparat penegak hukum untuk tidak ragu menjerat pelaku dengan pasal-pasal undang-undang berlapis dengan ancaman hukuman terberat," kata Habiburokhman dalam keterangan tertulis, Rabu (24/6).

Ia menegaskan polisi harus menggunakan seluruh instrumen hukum yang ada, baik KUHP terkait penyekapan dan penganiayaan berat, maupun UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) jika ditemukan unsur-unsur tersebut dalam pengembangan penyidikan.

"Hukuman maksimal dan berlapis bagi Taufik Hidayat ini bukan hanya demi keadilan bagi korban yang mengalami trauma mendalam, tetapi juga sebagai peringatan keras sekaligus efek jera yang nyata bagi siapa pun agar tidak melakukan tindakan keji serupa," katanya.

Habib mengatakan Komisi III akan terus mengawal jalannya proses hukum kasus itu hingga tuntas di pengadilan.

Ia juga memberi apresiasi kepada Kapolda Jawa Barat Irjen Rudi Setiawan beserta seluruh jajaran kepolisian yang telah bergerak cepat, responsif, dan taktis dalam menangkap Taufik.

"Tindakan cepat ini menunjukkan komitmen kuat Polda Jabar dalam menghadirkan rasa aman di tengah masyarakat, sekaligus membuktikan bahwa negara hadir dan tidak memberikan ruang sedikit pun bagi tindak kekerasan terhadap perempuan," ujarnya.

Hukuman Kebiri

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdullah, meminta penegak hukum menjatuhkan sanksi maksimal berupa hukuman kebiri kepada Taufik Hidayat.